Advertisement

KPID Dorong Pembuatan Konten Lokal

Sunartono
Kamis, 19 Desember 2019 - 18:27 WIB
Arief Junianto
KPID Dorong Pembuatan Konten Lokal Komisioner KPID DIY memberikan pernyataan pers mengenai program yang sudah dilaksanakan di 2019, Kamis (18/12/2019). - Harian Jogja/Sunartono.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY mendorong pembuatan konten lokal seiring perkembangan teknologi informasi. Era Revolusi Industri 4.0 dinilai memiliki tantangan tersendiri dalam pengawasan terhadap lembaga penyiaran.

Wakil Ketua KPID DIY Hajar Pamundi mengaku terus mengawal agar frekuensi tetap menjadi milik masyarakat, mulai dari program pengelolaan siaran, perizinan di wilayah DIY. Berbagai jenis siaran diarahkan agar harus memberikan manfaat bagi masyarakat.

Advertisement

Saat ini KPID menghadapi tantangan terkait perkembangan teknologi era saat ini. Apalagi saat ini radio dan televisi kemungkinan jumlah pendengar atau penontonnya mulai menurun dibandingkan lima sampai sepuluh tahun lagi. "Kini era Revolusi Industri 4.0, di mana generasi muda banyak yang meninggalkan radio dan televisi dengan adanya Internet," kata dia, Kamis (19/12/2019).

Itulah sebabnya KPID DIY mengupayakan beberapa langkah dalam mensikapi perkembangan teknologi. Salah satunya agar tetap bertahan di era konvergensi media. Kemudian mendorong berbagai pihak agar menghadirkan konten lokal DIY bisa diangkat di tingkat nasional dan internasional.

"Terlebih di DIY banyak sekali potensi lokal yang bisa dijadikan konten, Jogja menjadi ibu kota budaya Jawa di Indonesia, ini menjadi nilai jual yang sangat tinggi. Di sisi lain SDM bidang penyiaran juga banyak," katanya.

Dia optimistis KPID DIY bisa menjalankan tugasnya dengan baik di era Revolusi Industri 4.0. Dari sisi hukum, DIY telah memiliki perda tentang penyiaran yang di dalamnya memuat tentang turunan dari UU tentang penyiaran dan UU tentang Keistimewaan DIY. Semangatnya adalah untuk melindungi budaya yang ada di Jogja.

Meski teknologi terus berkembang namun ia mengakui pola pengawasan yang dilakukan tidak berubah dan tetap berpegang pada UU No.32/2002, bahwa radio dan televisi masih menjadi pengawasannya.

Sehingga media yang melalui Internet belum masuk dalam pengawasannya. Tetapi secara moral, pihaknya tidak tinggal diam, lembaga penyiaran juga diarahkan untuk memproduksi konten yang baik, positif dan bermanfaat bagi masyarakat. "Kami mendorong seperti mahasiswa maupun lainnya agar mulai membuat konten saat ini karena ke depan ketika digitalisasi televisi sudah berjalan akan banyak butuh konten khususnya yang ada di Jogja. Karena kalau konten butuh kreativitas yang harus terus diasah," katanya.

Komisioner KPID DIY Dewi Nurhasanah berharap ke depan radio komunitas mendapatkan perhatian dari pemerintah. Pihaknya sudah berkali-kali mengupayakannya ke Pemda DIY namun hingga saat ini belum ada respons yang positif.

"Kami sudah menyampaikan ke beberapa SKPD, agar radio komunitas ini mendapatkan semacam dukungan ILM [iklan layanan masyarakat] seperti sosialisasi setiap lembaga di SKPD, sehingga informasi itu bisa tersampaikan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement