PAD Gunungkidul Ditarget Naik Rp25,57 Miliar di APBD Perubahan
PAD Gunungkidul dalam APBD Perubahan 2026 naik Rp25,57 miliar menjadi Rp385,966 miliar di tengah pengurangan transfer pusat.
Ilustrasi perampokan dan perampasan./Harian Jogja
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Nasib nahas dialami Tugiyono, warga Pacing Lor, Desa Pacarejo, Kecamatan Semanu, Gunungkidul menjadi korban penodongan di Jalan Baron, Dusun Kepil, Desa Mulo, Kecamatan Wonosari sekitar pukul 03.30 WIB, Jumat (20/12/2019). Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini namun korban harus merelakan sejumlah uang dan ponsel raib dibawa oleh penodong.
Kanitreskrim Polsek Wonosari Iptu Sofyan Susanto mengatakan tidak ada korban jiwa dalam penodongan ini, namun korban sempat mengalami syok. Hal ini dikarenakan saat ditodong, korban sempat diancam menggunakan pistol dan sabit. “Meski bertiga, korban takut karena pelaku membawa senjata,” ungkapnya, kemarin.
Kapolsek Wonosari Komisaris Polisi Mugiman menegaskan pihaknya berusaha semaksimal mungkin akan mengungkap kasus ini sampai tuntas. Namun, ia meminta kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati sehingga tidak menjadi korban kriminalitas. “Harus hati-hati karena kejahatan bisa menimpa siapa saja,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PAD Gunungkidul dalam APBD Perubahan 2026 naik Rp25,57 miliar menjadi Rp385,966 miliar di tengah pengurangan transfer pusat.
Pekerja desa seperti petani, pedagang, dan buruh tani kini bisa mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran mulai Rp8.400 per bulan.
Menkum Supratman Andi Agtas meluruskan polemik sound horeg. Kementerian Hukum disebut tak pernah menerbitkan hak cipta sound horeg.
AI mulai menjadi teman curhat bagi sebagian orang. Sejumlah penelitian mengungkap hubungan AI dengan kesepian, kedekatan emosional, dan ketergantungan.
Eko Suwanto mengucapkan HUT ke-270 Kota Jogja dan mendorong Pemkot memperkuat anggaran pro rakyat untuk menekan kemiskinan.
Nusron Wahid absen pemeriksaan KPK karena agenda internal ATR/BPN. KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi.