Advertisement
Sempat Dilarang, Kini Penjualan BBM Eceran di Bantul Dipermudah

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- Setelah mencabut larangan penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara eceran yang sempat menjadi polemik di masyarakat, Pemerintah Bantul kini bukan hanya membolehkan, bahkan tanpa harus melalui izin usaha mikro kecil (IUMK) dari kecamatan dan rekomendasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perinsustrian (KUKMP). Namun, cukup dengan surat keterangan usaha dari desa.
Kepala Dinas KUKMP Bantul, Agus Sulistiyana mengatakan Pemkab akan memfasilitasi usaha kecil menengah (UKM) dan industri kecil menengah (IKM).
Advertisement
“Berkait dengan pengecer BBM, Bupati akan meminta Pertamina dapat memfasilitasi pengecer tapi diupayakan dengan menunjukan surat keterangan usaha sebagaimana kabupaten dan kota di DIY sehingga tidak menyalahi aturan,” kata Agus di kantor Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Bantul, Jumat (20/12/2019).
Sebelumnya DKUKM mengeluarkan surat yang meminta camat mencabut izin usaha eceran BBM dengan alasan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi harus dilakukan oleh badan usaha yang telah memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Penyaluran BBM hanya boleh dilakukan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Surat tersebut kemudian dianulir karena banyak penolakan. Namun larangannya tetap berlaku. Pemkab hanya membolehkan penjualan eceran BBM yang sudah memiliki IUMK. Selain itu camat tidak diperbolehkan mengeluarkan izin soal penjualan BBM eceran. Namun kini dianulir kembali.
Agus mengatakan penjualan BBM eceran tetap diperbolehkan dan cukup melalui surat keterangan usaha seperti di daerah lain yang sudah diberlakukan. Terlebih di daerah Bantul SPBU belum semua masuk pelosok.
Ia mencatat jumlah IUMK pengecer BBM 2019 ini terdapat 3.841 dengan rincian khusus pengecer BBM sebanyak 1.132, pengecer dan toko 2.568, dan dalam bentuk pom mini sebanyak 141. “Pemkab akan selalu berpihak pada masyarakat,” klaim Agus.
Sementara itu Sales Branch Manager Pertamina MOR IV DIY, Ali Akbar mengatakan secara aturan tidak ada yang membolehkan penjualan BBM eceran. Hal itu mengacu pada Undang-undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bahwa penjualan BBM hanya boleh dilakukan di SPBU. Jika mengacu pada aturan tersebut, kata dia, maka penjualan di luar SPBU bisa dikatakan ilegal, da aturan tersebut sudah disampaikan ke pemerintah daerah.
“Kalau kami melihatnya hukum ya, enggak punya legal standing untuk pengecer. Jadi acuan kami undang-undang itu. Secara administrasi kami tak boleh lakukan penyaluran ke pengecer,” kata Ali. Ia mengimbau masyarakat tetap membeli BBM melalui SPBU.
Toleransi
Terkait soal alasan belum semua SPBU masuk pelosok atau penjualan eceran yang diperbolehkan oleh Pemkab, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada wilayah dan kebijakan di masing-masing SPBU. Dalam memberikan toleransi tersebut ia berharap layanan untuk penjualan eceran adalah produk-produk yang tidak terlalu ramai atau yang paling banyak dibeli pengguna kendaraan agar tidak terjadi antrian panjang dan mengganggu pengguna kendaraan. Selain itu waktunya juga perlu diperhatikan, misalnya dilayani pada malam hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ekonom Nilai Ultimatum Trump ke Iran Akan Memperburuk Ketegangan Kawasan
Advertisement

Lion Air Buka Penerbangan Langsung YIA-Tarakan, Pariwisata Jogja Diproyeksikan Kian Maju
Advertisement
Berita Populer
- PSIM Jogja Pertahankan Kapten Tim Rendra Teddy, Bisa Bermain di Berbagai Posisi Jadi Nilai Plus
- Diluncurkan Sebulan Lalu, Lapor Minol Sleman Terima Sejumlah Aduan
- Catat! Ini Rencana Skema Rekayasan Lalin di Proyek Batas Kota Bantul-Pertigaan Cepit
- Program JKN Bantu Bayu Tetap Bisa Mengajar
- DPD PDI Perjuangan DIY Gelar Sosialisasi Beasiswa PIP, Wujudkan Jaminan Pendidikan untuk Anak dari Keluarga Miskin
Advertisement
Advertisement