Advertisement
Hanya Butuh 5 Menit Saat Beraksi, Pencuri Bermodus Pecah Kaca di Jogja Ditangkap

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-- Polresta Jogja menangkap satu dari dua pelaku pencurian barang di dalam mobil dengan modus memecah kaca. SB, melancarkan aksinya pada Senin (25/11/2019) dini hari lalu, di rumah korban, jalan Menteri Supeno, Sorosutan, Umbulharjo.
Kasatreskrim Polresta Jogja, Kompol Sutikno, menjelaskan kejadian bermula ketika korban, Hendri Rusdiawan pulang ke rumah dan memarkirkan mobilnya di depan rumah dengan kondisi beberapa barang masih berada di dalam mobil, Minggu (24/12/2019) malam.
Advertisement
Keesokan harinya, saat bermaksud mengambil barang di dalam mobil ia mendapati kaca mobil di bagian kiri belakang pecah. “Ia pun mengecek kondisi di dalam mobil yakni tas warna hitam berisi laptop dan sejumlah nota sudah tidak ada di tempat,” katanya, Sabtu (28/12/2019).
Polisi menangkap SB di kosnya yayng beralamat di Jalan Mt Haryono. SB beraksi bersama rekannya, IR, yang ditangkap di Kabupaten Semarang oleh Polres Semarang. Dalam melancarkan aksinya, SB bertindak sebagai jongki sedangkan IR mengeksekusi.
BACA JUGA
Sekali aksi, keduaya hanya memerlukan waktu sekitar lima menit. Diawali dengan mengecek kondisi mobil, apa ada barang berharga di dalamnya, lalu melihat situasi sekitar, jika aman, IR langsung mengeksekusi. “Kaca yang dipecah biasanya bagian belakang kiri, agar tidak terlihat oleh pengguna jalan lainnya,” katanya.
Untuk sementara, polisi hanya menemukan satu TKP dalam kasus ini, namun pihaknya akan terus mendalami untuk mencari apakah masih ada TKP lainnya. “Masih kami telusuri karena tidak menutupp kemungkinan masih ada TKP lainnya,” ungkapnya.
Atas tindakannya, kedua pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama dengan masuk ke tempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang yang diambilnya dengan membongkar atau memecah, sebagaimana Pasal 363 ke-4e, ke-5e KUHP atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara.
Belajar dari kejadian ini, ia mengimbau masyarakat untuk selalu waspada pada potensi kejahatan di sekitarnya. Bagi pemilik mobil, pastikan untuk tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil, apalagi sampai terlihat dari luar, karena ini adalah yang memancing SB dan IR melancarkan aksinya.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Prabowo Perintahkan TNI Kawal Kejaksaan Sita Lahan Sawit Ilegal
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Jalur Trans Jogja dan Tarifnya Menuju Tempat Wisata hingga Kampus
- Kota Jogja Targetkan Sertifikasi Tanah SG-PAG 50 Bidang di 2025
- Jadwal DAMRI Jogja ke YIA Kulonprogo Rabu 15 Oktober 2025
- Top Ten News Harianjogja.com Rabu 15 Oktober 2025
- Tingkatkan Kesadaran Tata Ruang Lewat Penataan Reklame dan Lomba
Advertisement
Advertisement