Advertisement

Hanya Butuh 5 Menit Saat Beraksi, Pencuri Bermodus Pecah Kaca di Jogja Ditangkap

Lugas Subarkah
Sabtu, 28 Desember 2019 - 18:17 WIB
Nina Atmasari
Hanya Butuh 5 Menit Saat Beraksi, Pencuri Bermodus Pecah Kaca di Jogja Ditangkap Kasatreskrim Polresta Jogja, Kompol Sutikno (kiri) memperlihatkan pelaku, SB, beserta barang bukti, di Mapolresta Jogja, Sabtu (28/12/2019). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-- Polresta Jogja menangkap satu dari dua pelaku pencurian barang di dalam mobil dengan modus memecah kaca. SB, melancarkan aksinya pada Senin (25/11/2019) dini hari lalu, di rumah korban, jalan Menteri Supeno, Sorosutan, Umbulharjo.

Kasatreskrim Polresta Jogja, Kompol Sutikno, menjelaskan kejadian bermula ketika korban, Hendri Rusdiawan pulang ke rumah dan memarkirkan mobilnya di depan rumah dengan kondisi beberapa barang masih berada di dalam mobil, Minggu (24/12/2019) malam.

Advertisement

Keesokan harinya, saat bermaksud mengambil barang di dalam mobil ia mendapati kaca mobil di bagian kiri belakang pecah. “Ia pun mengecek kondisi di dalam mobil yakni tas warna hitam berisi laptop dan sejumlah nota sudah tidak ada di tempat,” katanya, Sabtu (28/12/2019).

Polisi menangkap SB di kosnya yayng beralamat di Jalan Mt Haryono. SB beraksi bersama rekannya, IR, yang ditangkap di Kabupaten Semarang oleh Polres Semarang. Dalam melancarkan aksinya, SB bertindak sebagai jongki sedangkan IR mengeksekusi.

Sekali aksi, keduaya hanya memerlukan waktu sekitar lima menit. Diawali dengan mengecek kondisi mobil, apa ada barang berharga di dalamnya, lalu melihat situasi sekitar, jika aman, IR langsung mengeksekusi. “Kaca yang dipecah biasanya bagian belakang kiri, agar tidak terlihat oleh pengguna jalan lainnya,” katanya.

Untuk sementara, polisi hanya menemukan satu TKP dalam kasus ini, namun pihaknya akan terus mendalami untuk mencari apakah masih ada TKP lainnya. “Masih kami telusuri karena tidak menutupp kemungkinan masih ada TKP lainnya,” ungkapnya.

Atas tindakannya, kedua pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama dengan masuk ke tempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang yang diambilnya dengan membongkar atau memecah, sebagaimana Pasal 363 ke-4e, ke-5e KUHP atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara.

Belajar dari kejadian ini, ia mengimbau masyarakat untuk selalu waspada pada potensi kejahatan di sekitarnya. Bagi pemilik mobil, pastikan untuk tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil, apalagi sampai terlihat dari luar, karena ini adalah yang memancing SB dan IR melancarkan aksinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini

News
| Jum'at, 26 April 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement