Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Kasatreskrim Polresta Jogja, Kompol Sutikno (kiri) memperlihatkan pelaku, SB, beserta barang bukti, di Mapolresta Jogja, Sabtu (28/12/2019). /Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA-- Polresta Jogja menangkap satu dari dua pelaku pencurian barang di dalam mobil dengan modus memecah kaca. SB, melancarkan aksinya pada Senin (25/11/2019) dini hari lalu, di rumah korban, jalan Menteri Supeno, Sorosutan, Umbulharjo.
Kasatreskrim Polresta Jogja, Kompol Sutikno, menjelaskan kejadian bermula ketika korban, Hendri Rusdiawan pulang ke rumah dan memarkirkan mobilnya di depan rumah dengan kondisi beberapa barang masih berada di dalam mobil, Minggu (24/12/2019) malam.
Keesokan harinya, saat bermaksud mengambil barang di dalam mobil ia mendapati kaca mobil di bagian kiri belakang pecah. “Ia pun mengecek kondisi di dalam mobil yakni tas warna hitam berisi laptop dan sejumlah nota sudah tidak ada di tempat,” katanya, Sabtu (28/12/2019).
Polisi menangkap SB di kosnya yayng beralamat di Jalan Mt Haryono. SB beraksi bersama rekannya, IR, yang ditangkap di Kabupaten Semarang oleh Polres Semarang. Dalam melancarkan aksinya, SB bertindak sebagai jongki sedangkan IR mengeksekusi.
Sekali aksi, keduaya hanya memerlukan waktu sekitar lima menit. Diawali dengan mengecek kondisi mobil, apa ada barang berharga di dalamnya, lalu melihat situasi sekitar, jika aman, IR langsung mengeksekusi. “Kaca yang dipecah biasanya bagian belakang kiri, agar tidak terlihat oleh pengguna jalan lainnya,” katanya.
Untuk sementara, polisi hanya menemukan satu TKP dalam kasus ini, namun pihaknya akan terus mendalami untuk mencari apakah masih ada TKP lainnya. “Masih kami telusuri karena tidak menutupp kemungkinan masih ada TKP lainnya,” ungkapnya.
Atas tindakannya, kedua pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama dengan masuk ke tempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang yang diambilnya dengan membongkar atau memecah, sebagaimana Pasal 363 ke-4e, ke-5e KUHP atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara.
Belajar dari kejadian ini, ia mengimbau masyarakat untuk selalu waspada pada potensi kejahatan di sekitarnya. Bagi pemilik mobil, pastikan untuk tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil, apalagi sampai terlihat dari luar, karena ini adalah yang memancing SB dan IR melancarkan aksinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Sabalenka tampil di US Open 2026 dengan perhiasan 127,14 karat dari Material Good yang terinspirasi warna dan keberagaman New York.
Bali United vs Isenmulang Kalteng di pekan 2 Super League 2026 tayang di Vidio. Simak jadwal, prediksi pemain, dan peluang kedua tim.
Doa bersama di YASANTI Bantul menjadi ruang penolakan MBG. Kelompok masyarakat menyoroti keracunan, anggaran, dan desain kebijakan.
Pesawat delay atau batal? Simak hak penumpang, mulai refund, penerbangan pengganti, makanan, hotel hingga kompensasi.
Xiaomi konfirmasi REDMI Note 17 Series rilis 16 September 2026 di Indonesia. Hadir 4 model dengan baterai 10.000 mAh dan sertifikasi TÜV SÜD.