Advertisement
Pemda DIY Peringatkan Jangan Ada Wali Murid Palsukan Dokumen PPDB
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY mewajibkan adanya pakta integritas untuk mencegah pemalsuan syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini.
Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan, Disdikpora DIY Didik Wardaya menyatakan untuk mencegah pemalsuan syarat dokumen dalam PPDB, akan dibuat pakta integritas antara panitia PPDB di masing-masing sekolah dengan wali murid.
Advertisement
Dalam pakta integritas itu disebutkan jika terbukti melakukan pemalsuan, maka pelaku bersedia menerima sanksi secara hukum. "Pakta integritas ini ditandatangani oleh orang tua siswa, wali siswa dan calon siswa," katanya, Selasa (31/12/2019).
Didik mengatakan untuk meminimalisasi potensi pemalsuan Kartu Keluarga (KK), siswa baru harus bisa menunjukkan dokumen asli KK serta keikutsertaan dalam program penanggulangan kemiskinan yang diselenggarakan oleh pemerintah. "Misalnya siswa yang tinggal di Kota Jogja harus menunjukkan Kartu Menuju Sejahtera [KMS]," kata dia.
Jika ditemukan indikasi pemalsuan terkait dengan KK dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), pihaknya akan bertindak sesuai ketentuan.
Bagi masyarakat yang pindah KK akan dicek silang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
"Sedangkan untuk siswa yang tidak mampu, tidak bisa kalau hanya membawa surat keterangan dari kepala desa, itu belum cukup. Rekomendasinya harus dari Dinas Sosial [Dinsos] menurut basis data terpadu [BDT] yang mereka punya," katanya.
Dalam dua tahun terakhir Disdikpora DIY menerapkan aturan serupa menyangkut penanganan pemalsuan KK dan SKTM. "Kami mendapat masukan dari Ombudsman RI, hasilnya bisa berkurang drastis [pemalsuan dokumen]. Walau masih ada satu atau dua orang yang memalsukan tapi setelah diterima mengundurkan diri," kata dia.
Dewan Pendidikan DIY Profesor Danisworo menilai ancaman hukuman penjara bagi yang memalsukan KK dan SKTM adalah hal yang berlebihan.
Ia menyatakan meski ada dasar hukumnya perlu disempurnakan terlebih dahulu kebijakan tersebut. "Hukum di Indonesia kan kadang masih abu-abu," katanya.
Menurutnya hukuman bagi yang terbukti memalsukan dokumen cukup dikeluarkan dari sekolah. "Itu saja sudah berat," kata dia.
Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbud No.44/2019. Dalam regulasi itu diatur penerimaan siswa menggunakan sistem zonasi. Bahkan bagi yang memalsukan syarat, bisa dipenjarakan sesuai KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo, Lengkap dari Staisun Tugu hingga Palur, Jumat 19 April 2024
- Jadwal Baru KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur, Jumat 19 April 2024
- Jadwal Kereta Bandara YIA dan YIA Xprerss, Jumat 19 April 2024
- Jadwal KA Prameks Kutoarjo Jogja, Jumat 19 April 2024
Advertisement
Advertisement