Advertisement
Tahapan Review Perda RTRW Gunungkidul Masih Butuh Proses Panjang
ilustrasi Perda
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Gunungkidul berkomitmen untuk menyelesaikan review terhadap Perda No.6/2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah. Meski demikian, untuk penyelesaian masih butuh waktu karena harus mendapatkan peresetujuan dari Pemda DIY maupun Pemerintah Pusat.
Kepala Dispertaru Gunungkidul, Winaryo, mengatakan secara materi jajarannya sudah menyiapkan draf untuk review RTRW. Meski sudah ada, namun tidak serta merta langsung bisa disahkan karena ada beberapa tahapan yang harus dilalui.
Advertisement
Untuk draf sudah mendapatkan persetujuan dari Badan Informasi Geospasial. Adapun tahapan selanjutnya dikonsultasikan dengan Pemda DIY untuk mendapatkan izin Gubernur. “Ini masih dalam proses akan dikonsultasikan dengan provinsi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kami serahkan sehingga bisa segera dibahas,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/1/2019).
Winaryo menjelaskan persetujuan tidak berhenti hanya di tingkat provinsi karena harus mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Pusat. Meski demikian, untuk pembahasan tingkat Pusat harus menunggu izin dari Gubernur. “Kami berkomitmen untuk menyelesaikan. Semoga tahun ini review bisa selesai,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Usai Maduro Ditangkap, Trump Isyaratkan Kuba Jadi Target Berikut
Advertisement
Korea Selatan Perpanjang Bebas Biaya Visa hingga Juni 2026
Advertisement
Berita Populer
- Ini Modus Kebocoran Tiket Wisata Gunungkidul, Pengujung Wajib Teliti
- Hujan Deras Picu Retakan Tanah, SDN Kokap di Kulonprogo Rawan Longsor
- Rotasi Awal 2026, OPD Kulonprogo Kini Diisi Pejabat Definitif
- Puluhan Petugas TPR Pantai di Gunungkidul Diganti, Begini Alasannya
- Inspektorat Bantul Serahkan Temuan APBKal Wonokromo ke Kejari
Advertisement
Advertisement



