Advertisement
Tahapan Review Perda RTRW Gunungkidul Masih Butuh Proses Panjang
ilustrasi Perda
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Gunungkidul berkomitmen untuk menyelesaikan review terhadap Perda No.6/2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah. Meski demikian, untuk penyelesaian masih butuh waktu karena harus mendapatkan peresetujuan dari Pemda DIY maupun Pemerintah Pusat.
Kepala Dispertaru Gunungkidul, Winaryo, mengatakan secara materi jajarannya sudah menyiapkan draf untuk review RTRW. Meski sudah ada, namun tidak serta merta langsung bisa disahkan karena ada beberapa tahapan yang harus dilalui.
Advertisement
Untuk draf sudah mendapatkan persetujuan dari Badan Informasi Geospasial. Adapun tahapan selanjutnya dikonsultasikan dengan Pemda DIY untuk mendapatkan izin Gubernur. “Ini masih dalam proses akan dikonsultasikan dengan provinsi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kami serahkan sehingga bisa segera dibahas,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/1/2019).
Winaryo menjelaskan persetujuan tidak berhenti hanya di tingkat provinsi karena harus mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Pusat. Meski demikian, untuk pembahasan tingkat Pusat harus menunggu izin dari Gubernur. “Kami berkomitmen untuk menyelesaikan. Semoga tahun ini review bisa selesai,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
OTT KPK Guncang Pajak dan Bea Cukai, Menkeu Siap Lakukan Bersih-Bersih
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Virus Nipah Belum Masuk DIY, Dinkes Imbau Warga Jaga PHBS
- Pemda DIY Gelar Operasi Pasar Antisipasi Lonjakan Harga Ramadan
- Malioboro Bebas Kendaraan Bermotor Ditargetkan Mulai Tahun Ini
- Awal 2026, Gunungkidul Alami Deflasi 0,17 Persen, Ini Penyebabnya
- Forum ABMF Jogja, ADB Dorong Pembiayaan Berkelanjutan Hadapi Bencana
Advertisement
Advertisement



