Advertisement
Tahapan Review Perda RTRW Gunungkidul Masih Butuh Proses Panjang
ilustrasi Perda
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Gunungkidul berkomitmen untuk menyelesaikan review terhadap Perda No.6/2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah. Meski demikian, untuk penyelesaian masih butuh waktu karena harus mendapatkan peresetujuan dari Pemda DIY maupun Pemerintah Pusat.
Kepala Dispertaru Gunungkidul, Winaryo, mengatakan secara materi jajarannya sudah menyiapkan draf untuk review RTRW. Meski sudah ada, namun tidak serta merta langsung bisa disahkan karena ada beberapa tahapan yang harus dilalui.
Advertisement
Untuk draf sudah mendapatkan persetujuan dari Badan Informasi Geospasial. Adapun tahapan selanjutnya dikonsultasikan dengan Pemda DIY untuk mendapatkan izin Gubernur. “Ini masih dalam proses akan dikonsultasikan dengan provinsi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kami serahkan sehingga bisa segera dibahas,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/1/2019).
Winaryo menjelaskan persetujuan tidak berhenti hanya di tingkat provinsi karena harus mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Pusat. Meski demikian, untuk pembahasan tingkat Pusat harus menunggu izin dari Gubernur. “Kami berkomitmen untuk menyelesaikan. Semoga tahun ini review bisa selesai,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Prabowo dan Megawati Bahas Isu Geopolitik Global di Istana Jakarta
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, Sabtu 21 Maret 2026
- Cek Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 21 Maret, Paling Pagi Pukul 04.20 WIB
- Kali Talang hingga Deles Indah Kembali Dibuka 22 Maret 2026
- 1.381 Warga Binaan di DIY Terima Remisi Idulfitri 1447 H
- Ikuti Salat Id di Sendangadi, Danang Maharsa Tekankan Gotong Royong
Advertisement
Advertisement








