Advertisement

Tahapan Review Perda RTRW Gunungkidul Masih Butuh Proses Panjang

David Kurniawan
Jum'at, 03 Januari 2020 - 08:27 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Tahapan Review Perda RTRW Gunungkidul Masih Butuh Proses Panjang ilustrasi Perda

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Gunungkidul berkomitmen untuk menyelesaikan review terhadap Perda No.6/2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah. Meski demikian, untuk penyelesaian masih butuh waktu karena harus mendapatkan peresetujuan dari Pemda DIY maupun Pemerintah Pusat.

Kepala Dispertaru Gunungkidul, Winaryo, mengatakan secara materi jajarannya sudah menyiapkan draf untuk review RTRW. Meski sudah ada, namun tidak serta merta langsung bisa disahkan karena ada beberapa tahapan yang harus dilalui.

Advertisement

Untuk draf sudah mendapatkan persetujuan dari Badan Informasi Geospasial. Adapun tahapan selanjutnya dikonsultasikan dengan Pemda DIY untuk mendapatkan izin Gubernur. “Ini masih dalam proses akan dikonsultasikan dengan provinsi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kami serahkan sehingga bisa segera dibahas,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/1/2019).

Winaryo menjelaskan persetujuan tidak berhenti hanya di tingkat provinsi karena harus mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Pusat. Meski demikian, untuk pembahasan tingkat Pusat harus menunggu izin dari Gubernur. “Kami berkomitmen untuk menyelesaikan. Semoga tahun ini review bisa selesai,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Raja Charles III Kembali Jalani Tugas Setelah Pengobatan Kanker

News
| Sabtu, 27 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement