Sebelum Menusuk dengan Bayonet, Pelajar Bertanya, “Mas, Koe PSS Apa PSIM?”
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Penusukan yang terjadi di Jembatan Selokan Mataram Kutu Asem, Sinduadi, Mlati, Sleman, diawali dengan pencabutan bendera PSS Sleman dan interogasi penusuk terhadap korban.
Menurut keterangan Reskrim Polsek Mlati, Sleman, si penusuk, DR, remaja yang masih berusia 17 tahun dan tinggal di Sewon, Bantul, bersama rekannya, Yudi Wibowo, pemuda 25 tahun yang tinggal di Sleman, mencabut bendera PSS Sleman yang terpasang di sepanjang pinggir Jalan Magelang Sinduadi, Mlati, Sleman.
Advertisement
“Kemudian keduanya berkumpul di daerah Jatimulyo, Kota Jogja. Selang satu jam kemudian YW [Yudi] memboncengkan DR menggunakan sepeda motor Beat warna putih hitam,” ujar Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Noor Dwi Cahyanto, saat menjelaskan kasus penusukan yang terjadi pada 15 Juni 2019 sekitar pukul 23.30 di di Jembatan Selokan Mataram Kutu Asem, Sinduadi, Mlati, Sleman,
Jajaran Reskrim Polsek Mlati telah menangkap Yudi Wibowo, sedangkan DR masih buron. Setelah mencbut bendera PSS, keduanya berkumpul di daerah Jatimulyo, Kota Jogja.
“Selang satu jam kemudian YW [Yudi] memboncengkan DR menggunakan sepeda motor Beat warna putih hitam,” ujar dia.
Saat melintas di Jembatan Selokan Mataram Kutu Asem, DR kemudian meminta Yudi putar arah setelah melihat Satriyo Nur Budi.
“Untuk menemui korban yang saat itu sedang duduk-duduk sambil bermain HP,” kata Iptu Noor.
Setelah sampai, DR turun dari motor dan menghampiri Satriyo Nur Budi sambil bertanya kepada korban, “Mas, kowe PSS apa PSIM [Mas, kamu pendukung PSS atau PSIM]?”
Korban kemudian menjawab, “Kowe lak ya Rastha ta [Kamu juga Rastha kan]?”
Penusukan lantas terjadi.
“Tiba-tiba DR mengeluarkan senjata tajam jenis bayonet langsung menusukkannya ke korban satu kali. Setelah itu, YW dan DR pergi ke arah barat menuju ke Jalan Selokan Mataram,” kata Iptu Noor.
Sebelum ditusuk, Satriyo Nur Budi dan dua temannya mengobrol bertiga di Jembatan Selokan Mataram Kutu Asem. Sepuluh menit kemudian, dua temannya pergi ke warung untuk membeli minum. Saat itulah Yudi dan DR datang dan menusuk Satriyo. Dua teman Satriyo kemudian berusaha mengejar Yudi dan DR, tetapi gagal menangkap mereka.
Iptu Noor mengatakan pelaku dan korban tidak saling kenal. “DR kami masukkan dalam daftar pencarian orang [DPO], alat untuk menusuk korban juga belum ditemukan,” ucap dia.
Adapun Yudi Wibowo mengaku sebenarnya dia tidak tega untuk menusuk korban. “Teman saya yang melakukannya, saya cuma ngikut aja.”
Yudi berada di bawah pengaruh alkohol saat penusukan itu terjadi.
“Saya baru kenal [DR] pada hari itu, sebelumnya ndak kenal, saya tahu kalau dia juga bawa senjata tajam,” kata dia.
Yudi dan dan DR dijerat Pasal 351 ayat 2 juncto 56 1 e KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Para Calon Kepala Daerah Diingatkan Tidak Berkampanye Saat Masa Tenang
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jelang Pilkada 2024, Dinas Kominfo Gunungkidul Tambah Bandwidth Internet di 144 Kalurahan
- Angka Kemiskinan Sleman Turun Tipis Tahun 2024
- Perluasan RSUD Panembahan Senopati Bantul Tinggal Menunggu Izin Gubernur
- Gunungkidul City Run & Walk 2024: Olahraga, Pariwisata, dan Kebanggaan Daerah
- Resmi Diluncurkan, 2 Bus Listrik Baru Trans Jogja Bertahan hingga 300 Km Sekali Isi Daya
Advertisement
Advertisement