Advertisement

Ini Akhir Konflik Pendirian Gereja di Sedayu Bantul

Newswire
Rabu, 08 Januari 2020 - 17:17 WIB
Bhekti Suryani
Ini Akhir Konflik Pendirian Gereja di Sedayu Bantul Rumah Sitorus yang berada di Desa Argorejo Kecamatan Sedayu Bantul yang menimbulkan sengketa. - Suara.com/Putu Ayu

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--Konflik pendirian gereja di Sedayu, Bantul akhirnya berujung damai.

Polemik pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja Pantekosta Immanuel di Padukuhan Bandut Lor RT 34, Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul akhirnya selesai.

Advertisement

Gugatan yang dilayangkan Pendeta Tigor Yunus Sitorus kepada Pemkab Bantul terkait pencabutan IMB tersebut tidak dilanjutkan dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut.

Kesepakatan damai tersebut tercipta dalam proses mediasi yang dilakukan antara Pemkab Bantul dengan Pendera Tigor Yunus Sitorus di ruang kerja Bupati Bantul, Rabu (8/1/2020). Dalam mediasi tersebut juga hadir pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bantul.

Bupati Bantul Suharsono mengatakan, Pemkab Bantul mengaku berterima kasih kepada Pendeta Sitorus karena telah bersedia melakukan mediasi. Dalam mediasi tersebut telah tercipta kesepahaman dengan penandatanganan nota kesepahaman antara kedua belah pihak.

"Tadi sudah ada titik temu, kesepahaman. Tadi sudah ditandatangani," tutur Suharsono usai mediasi, Rabu.

Dalam kesepahaman tersebut, Pemkab Bantul memberikan alternatif lokasi pendirian gereja yang baru. Lokasi tersebut adalah di Padukuhan Jurug, Desa Argosari, Sedayu, yang jaraknya hanya 3 km dari lokasi gereja yang lama di Padukuhan Bandut Lor RT 34.

Dengan kesepahaman tersebut, Suharsono berharap agar gereja baru bisa segera dibangun, sehingga nantinya umat yang selama ini berdoa di Gereja Pantekosta Immanuel di Bandut Lor bisa beribadah kebaktian dengan khusyuk di gereja yang baru.

"Semua agama itu sama, jadi mari kita saling menghormati, saling menghargai. Agamamu agamamu, agamaku agamaku. Mari bergandengan tangan saling bergotong royong saling membantu," ujarnya.

Dengan kesepakatan tersebut, tentunya tidak ada permasalahan lagi antara pemerintah daerah dengan Pendeta Sitorus. Pemerintah memfasilitasi perizinan pembangunan gereja baru di lokasi yang baru, yang jauh lebih luas daripada gereja yang ada saat ini.

Suharsono pun berjanji akan mempercepat proses perizinan pendirian gereja baru tersebut dan menandaskan, tidak ada pungutan sama sekali. Suharsono juga menyarankan kepada Pendeta Sitorus untuk mengajukan permohonan bantuan pendirian gereja tersebut ke Pemkab Bantul.

"Kalau dari saya pribadi, saya akan membantu 100 sak semen untuk pembangunan gereja tersebut," tambahnya.

Konflik antara Pemkab Bantul dengan Pendeta Sitorus berkaitan dengan pencabutan IMB pendirian Gereja Pantekosta Immanuel di Padukuhan Bandut Lor RT 34, Argorejo, Sedayu, Bantul. Pencabutan IMB tersebut bermula dari adanya gejolak di masyarakat berkaitan dengan pendirian gereja. Karena IMB pendirian gereja dicabut, maka Pendeta Sitorus melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pembangunan Rusun ASN di IKN Capai 40 Persen

News
| Sabtu, 27 April 2024, 05:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement