Sempat Melesat di Kualifikasi Moto3 Junior, Ramadhipa Raih 9 Poin
Pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) yang turun di ajang Moto3 Junior World Championship, M. Kiandra Ramadhipa, tampil kompetitif sepanjang balapan
Ilustrasi PNS/JIBI
Harianjogja.com, BANTUL—Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul, Supriyono meminta Pemerintah Kabupaten Bantul mengevaluasi proses rotasi pegawai. Rotasi yang dilakukan Bupati Bantul Suharsono diprotes salah satunya karena banyak jabatan dan beban pekerjaan yang tidak sesuai dengan keahlian ASN yang bersangkutan.
Menurut Supriyono, yang juga sebagai anggota Komisi D, beberapa masukan tersebut di antaranya adalah soal ketidaksesuaian antara keahlian dengan jabatan yang dibebankan kepada pegawai. Dia mencontohkan ada guru yang sudah bertahun-tahun mengajar, namun tiba-tiba ditarik ke bagian administrasi dan memegang jabatan struktural. Demikian juga sebaliknya ada yang dari struktural kemudian dipindah menjadi pegawai fungsional.
Padahal jenjang karir kedua bidang tersebut berbeda. Kenaikan jenjang tenaga fungsional guru, kata dia, minimal setiap dua tahun, sementara struktural setiap empat tahun. Tambahan gaji tenaga fungsional guru mengandalkan sertifikasi, sementara tenaga fungsional mengandalkan tunjangan kinerja.
“Ada guru yang sudah bekerja keras mengejar sertifikasi dan membuat karya ilmiah untuk kenaikan karir, tapi kemudian dipindah ke jabatan struktural kan jadi tidak terpakai karena distruktural tidak penting dan ilmu dalam mengajarnya juga jadi tidak bermanfaat,” kata Supriyono di DPRD Bantul, Kamis (9/1/2020).
Ia juga heran selama ini Pemkab Bantul mengeluhkan kekurangan tenaga fungsional guru dan tenaga medis, namun tenaga fungsional yang ada saat ini justeru ditarik ke struktural. Terlebih persoalan rotasi jabatan tersebut, tak hanya terjadi kali ini, namun sudah berkali-kali.
Supriyono menilai jika persoalan itu dibiarkan maka akan menghambat kinerja pembangunan jika pegawai tidak menjiwai dengan pekerjaannya. “Saya rasa perlu ada evauasi rotasi. Pasang orang harus sesuai latar belakangnya. Kalau tidak tepat akan membahayakan”kata dia.
Politikus Partai Bulan Bintang ini juga berencana memanggil Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Bantul (BKPP) serta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) yang turun di ajang Moto3 Junior World Championship, M. Kiandra Ramadhipa, tampil kompetitif sepanjang balapan
Guruh Soekarnoputra wafat di usia 73 tahun. Simak profil, pendidikan, perjalanan seni, penghargaan, hingga kiprahnya di DPR.
Sakit gigi berulang dan gigi berlubang dalam bisa menjadi tanda kerusakan. Kenali kapan Perawatan Saluran Akar atau PSA diperlukan.
Guruh Soekarnoputra meninggal dunia pada usia 73 tahun. Simak profil, perjalanan seni, Guruh Gipsy, hingga kiprahnya di dunia politik.
Kepala BNPB Suharyanto meminta maaf dan mengklarifikasi pernyataan soal aktivitas masyarakat tetap normal di tengah karhutla dan kabut asap.
OJK mencabut izin usaha 15 BPR dan BPRS hingga September 2026. Simak daftar bank, lokasi, serta mekanisme penanganan nasabah.