Advertisement

DPRD DIY Desak Pemkab Pecat Guru Cabul, Begini Jawaban Bupati

Abdul Hamied Razak
Kamis, 09 Januari 2020 - 07:27 WIB
Nina Atmasari
DPRD DIY Desak Pemkab Pecat Guru Cabul, Begini Jawaban Bupati Bupati Sleman Sri Purnomo - Dokumen Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Peristiwa penetapan tersangka terhadap oknum guru di Sleman, S, 48, terkait kasus pencabulan terhadap siswa membuat masyarakat prihatin. Bahkan tuntutan pemecatan sebagai ASN juga disuarakan.

Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto pun mendesak agar penegak hukum tegas menuntaskan kasus tersebut. Sebagai wakil rakyat, Eko percaya saat polisi sudah menetapkan seseorang tersangka pasti sudah didasarkan alat bukti yang cukup.

Advertisement

"Proses hukum ini harus dikawal oleh masyarakat. Masyarakat memerlukan keadilan, oleh karena itu pelaku harus dihukum berat," kata Eko melalui keterangan persnya, Rabu (8/1/2020).

Menurutnya, guru seharusnya menjadi sosok pendidik, teladan yang digugu dan ditiru. Namun apa yang dilakukan oknum guru cabul tersebut merupakan tindakan yang tidak beradab. "Itu perbuatan biadab karena berakibat merusak masa depan siswa yang menjadi korban Perbuatan ini menodai dan merusak citra guru yang peran dan keberadaannya sangat mulia," katanya.

Peristiwa itu, kata Eko, juga membuat keluarga harus menanggung beban psikologis yang tidak ringan. Untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat, dia meminta agar Bupati Sleman Sri Purnomo harus berani memberikan sanksi tegas berupa pemecatan dengan tidak hormat.

"Momentum ini juga harus dijadikan Bupati Sleman dan dinas pendidikan momentum untuk melakukan pembinaan. Bupati juga harus melakukan evaluasi atas sistem pembinaan dan pengawasannya dalam melakukan pembinaan terhadap ASN selama ini," ujar Eko.

Diberitakan Harianjogja.com, S, 48 seorang guru SD di Sleman ditangkap aparat kepolisian Polres Sleman karena diduga mencabuli belasan siswinya. Kini S ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Adapun Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan jika pemecatan ASN memiliki mekanisme yang sudah diatur dalam UU. Jika di pengadilan S terbukti bersalah, maka Pemkab akan mengambil keputusan sesuai aturan kepegawaian. "Mekanismenya ada, mulai sanksi ringan, sedang hingga berat. Kami masih menunggu sesuai dengan keputusan [pengadilan]," jelasnya.

Untuk saat ini, lanjut Sri, Pemkab masih menunggu berjalannya proses hukum oknum guru tersebut. "Saat ini kan masih ditangani oleh kepolisian. Kami masih menganut ada praduga tak bersalah sampai nanti diputuskan oleh pengadilan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Raja Charles III Kembali Jalani Tugas Setelah Pengobatan Kanker

News
| Sabtu, 27 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement