Advertisement

Promo November

Geng Pelajar Jogja: Mau Balas Dendam Geng Morenza, Anggota Geng Sector Diringkus Polisi

Lugas Subarkah
Minggu, 12 Januari 2020 - 17:07 WIB
Budi Cahyana
Geng Pelajar Jogja: Mau Balas Dendam Geng Morenza, Anggota Geng Sector Diringkus Polisi Pelajar yang diduga anggota geng diperiksa di Polresta Jogja, Minggu (12/1/2020). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Polresta Jogja meringkus 10 pelajar yang tergabung dalam geng Sindikat Elit Tirtonirmolo (Sector), pada Minggu (12/1/2020) dini hari. Dua di antara mereka ditangkap saat hendak beraksi, delapan sisanya dibekuk di salah satu rumah pelaku. Dari pemeriksaan, polisi menemukan 14 senjata tajam.

Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Sutikno, mengatakan penangkapan bermula ketika polisi sedang patroli di Jalan Imogiro Barat yang berbatasan dengan Kabuparen Bantul. Sekitar pukul 04.00 WIB, petugas melihat dua remaja berboncengan motor Scoopy dari arah selatan. Namun saat mengetahui ada polisi, mereka berbalik arah.

Advertisement

“Karena mereka terlihat mencurigakan, petugas mengejar mereka. Sampai di simpang Ring Road Jalan Imogiri Barat, mereka terjatuh. Salah satunya melempari petugas dengan botol dan hendak lari, tetapi ditangkap,” katanya, Minggu.

Kedua remaja itu berinisial DB, 15 tahun dan DAW, 16 tahun. Dari keduanya, polisi mendapati pedang sepanjang 60 sentimeter. Setelah dionterogasi, mereka mengakui anggota geng lain berada di rumah DAW, di Jalan Ladipaten Lor, Kecamatan Kraton.

Bersama orang tua dan Ketua RT, polisi mendatangi rumah yang dimaksud dan menemukan 13 senjata tajam berbagai jenis di ruang tamu. Di dua kamar rumah itu, polisi menangkap delapan remaja dan membawa mereka ke Polresta Jogja.

Kedelapan remaja itu berinisial MYP, HRT, JIP, RAS, MNA, MK, MGD, dan DYM. Mereka berusia 16 sampai 18 tahun. Barang bukti yang disita meliputi arit, pedang, penggaris besi yang ditajamkan, stik pemukil, linggis, balok kayu, botol, dan sepeda motor.

Kepada polisi, DB dan DAW mengakui hendak membalas dendam kepada geng Morenza yang pada November lalu melukai salah satu anggotanya. “Kami imbau orang tua untuk jangan biarkan anak keluar malam, karena kemungkinannya dua, jadi korban atau jadi pelaku,” ujar Sutikno.

DB dan DAW diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12/1951. Keduanya diserahkan kepada Polres Bantul karena ditangkap di Bantul. Delapan remaja lainnya akan diperiksa lebih lanjut terkait tujuan berkumpul di rumah pelaku dan jika terbukti memiliki senjata tajam akan diproses pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat

News
| Sabtu, 23 November 2024, 05:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement