Advertisement

Mau Dirikan Gedung di Sleman? Ini Perhitungan Tempat Parkir yang Harus Disediakan

Hafit Yudi Suprobo
Selasa, 14 Januari 2020 - 08:37 WIB
Nina Atmasari
Mau Dirikan Gedung di Sleman? Ini Perhitungan Tempat Parkir yang Harus Disediakan foto ilustrasi (JIBI)

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN-- Pengembang atau masyarakat yang ingin membuat bangunan di Sleman diminta untuk menyertakan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) atau kajian lalu lintas ketika ingin mendirikan sebuah bangunan.

Dalam Andalalin, dibahas setiap pembangunan pusat kegiatan harus menyediakan parkir dengan luas yang sudah ditentukan. Berdasarkan SK Bupati No.9/2013 tentang perubahan atas peraturan Bupati Sleman No.49/2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No.5/2011 Tentang Bangunan Gedung mensyaratkan setidaknya luas lahan parkir paling sedikit 25 % (dua puluh lima persen) dari luas lantai fungsi bangunan gedung yang wajib menyediakan lahan parkir.

Advertisement

"Luas fungsi bangunan itu salah satunya untuk ketersediaan parkir, dilihat juga jumlah kendaraan yang masuk, karyawannya berapa, nanti ketahuan mereka harus menyediakan lahan parkir dengan luas tertentu," jelas Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Sleman Bambang Sumedi, Senin (13/1/2020).

Aturan Andalalin tersebut juga ditambah dengan SK Dirjen Perhubungan Darat No.72/HK.105/.DJRD/96 tentang pedoman teknis penyelenggaraan fasilitas parkir.

SK Bupati No.9/2013 tentang perubahan atas peraturan Bupati Sleman No.49/2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No.5/2011 Tentang Bangunan Gedung pasal 31 menyatakan pertama, setiap bangunan gedung wajib menyediakan area parkir kendaraan.

Kedua, penyediaan lahan parkir dikecualikan terhadap bangunan gedung dengan fungsi hunian.

Selanjutnya, ketentuan area parkir kendaraan meliputi perencanaan area parkir kendaraan disusun agar sirkulasi kendaraan tidak menganggu kelancaran lalu lintas dan merupakan satu kesatuan dengan penataan lainnya seperti untuk jalan, pedestrian dan penghijauan. Kemudian, luas lahan parkir paling sedikit 25 % (dua puluh lima persen) dari luas lantai fungsi bangunan gedung yang wajib menyediakan lahan parkir.

Terakhir, lokasi area parkir sendiri berada di bagian halaman atau pelataran di dalam daerah perencanaan dan atau bangunan yang merupakan bagian bangunan utama, bangunan khusus parkir dan atau basement. Lahan parkir yang disediakan harus datar.

Penyebab kemacetan, lanjut Bambang, sekarang disinyalir berasal dari ketidaksediaan lahan parkir yang cukup di berbagai fasilitas umum, permukiman, dan juga pemondokan.

"Ketika nanti ada pengembang yang ingin mengajukan permohonan untuk izin pembangunan nanti kita lihat apakah lahan parkir mereka cukup atau tidak," terangnya.

Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) kini telah menjadi bagian yang penting dalam kebijakan pengelolaan kawasan suatu daerah.

Andalalin merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah kota atau kabupaten guna mengendalikan dampak yang ditimbulkan oleh pembangunan terhadap lalu lintas di sekitarnya.

Semakin berkembangnya pembangunan baik pembangunan insfrastruktur, kawasan perumahan, pusat perbelanjaan (mall), pertokoan serta perhotelan, secara langsung pembangunan ini pasti akan menimbulkan potensi adanya perjalanan tambahan pada saat bangunan tersebut terbangun, sehingga mempunyai pengaruh atau dampak terhadap kondisi lalu lintas disekitarnya.

Kabupaten Sleman merupakan suatu kabupaten yang pesat oleh pembangunan pusat kegiatan baru atau perubahan tata guna lahan, oleh karena itu menjadikan kebijakan Andalalin suatu kebutuhan yang tak terelakkan.

Kabupaten Sleman melalui Dinas Perhubungan juga telah mengimplementasikan kebijakan andalalin tersebut sebagai syarat untuk memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ananlisis Dampak Lalu Lintas.

Bentuk dari Andalalin tersebut yaitu berupa dokumen yang disusun oleh konsultan di bidang transportasi mencakup berbagai analisa dampak dari dibangunnya kegiatan baru tersebut, Dinas Perhubungan dalam hal ini bertugas sebagai tim penilai dan evaluasi yang memberikan rekomendasi mengenai dokumen yang dibuat.

Perlu diketahui bahwa konsultan yang menunjuk pengembang, jika kegiatan pembangunan tersebut berada di jalan kabupaten atau kota kewenangan dari Dinas Perhubungan Kabupaten atau Kota, jalan provinsi ke Dinas Perhubungan Provinsi, dan jalan nasional ke Kementerian Perhubungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement