Advertisement

Bawaslu Sleman Siapkan Posko Aduan

Abdul Hamied Razak
Kamis, 16 Januari 2020 - 05:57 WIB
Arief Junianto
Bawaslu Sleman Siapkan Posko Aduan Ilustrasi Pilkada

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sleman mengingatkan agar proses pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada Sleman 2020 berjalan sesuai aturan dan prosedur. Untuk itu, Bawaslu telah membuka posko aduan bagi masyarakat yang ingin memberikan informasi dan masukan apapun terkait dengan rekrutmen PPK.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sleman, Karim Mustofa mewanti-wanti agar proses seleksi dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang ada. Dia mengaku sudah mengirim surat imbauan ke KPU Sleman agar proses rekrutmen jangan sampai terjadi kesalahan prosedur. "Proses rekrutmen jangan salahi prosedur dan administrasi lainnya. Surat yang kami sampaikan ke KPU sebagai bentuk pencegahan," jelas Karim, Rabu (15/1/2020).

Advertisement

Sebagai pengawas pemilihan, Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawasi perekrutan PPK dan mau memberikan informasi dan masukan masyarakat jika ada dugaan pelanggaran.

"Kami membuka posko aduan, bilamana ada warga yang ingin memberikan informasi terkait dengan proses rekrutmen PPK," katanya.

Rekrutmen PPK, kata Karim, telah dibuka oleh KPU mulai Rabu. Dia mempersilakan bagi masyarakat memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri. Beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti berusia minimum 17 tahun; berdomisili di wilayah kerja PPK; dan belum pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK. "KPU juga harus memastikan calon PPK berintegritas dan yang bersangkutan bukan sebagai anggota partai politik dan tim kampanye serta memperhatikan ketentuan 2 periode jabatan,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi mengatakan pendaftaran calon anggota PPK digelar mulai 15 Januari hingga 14 Februari mendatang. Para calon anggota PPK diharapkan memahami seluruh persyaratan sesuai aturan. "Salah satu syaratnya, anggota PPK tidak boleh berasal dari partai politik (parpol). Calon PPK yang mendaftar tidak lagi menjadi anggota partai politik," kata dia.

Penegasan calon anggota PPK tidak terlibat dalam partai politik, harus dituangkan dalam surat pernyataan yang sah. Syarat tersebut, lanjut Trapsi, untuk menjaga independensi PPK dan menghindari munculnya dugaan yang bersifat politis dalam proses pilkada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kejagung Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Tak Ada Unsur Politis

News
| Rabu, 30 Oktober 2024, 08:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement