Keraton Agung Sejagat: 4 Tahun Lalu, Toto Santoso Mengincar Setengah Juta Rakyat DIY untuk Ditipu
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Nama yang tertera di KTP adalah Toto Santoso. Dia menambahkan Hadiningrat di belakang nama lengkapnya dan jadilah Toto Santoso Hadiningrat sebagai pengobral janji.
11 Maret 2016, Toto Santoso Hadiningrat menggelar konferensi pers di Ndalem Pujokusuman. Toto memperkenalkan sebuah organisasi bernama Jogjakarta Development Committee, disingkat Jogja-DEC. Toto gerah karena banyak orang menyebut organisasi itu mirip Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), komunitas yang ingin mendirikan negara sendiri di Kalimantan.
Advertisement
Toto menyebut Ndalem Pujokusuman, yang ditempati keluarga KRT Pujoningrat atau Raden Mas Ibnoe Moertarto Poedjokoemo, sebagai pusat kegiatan Jogja-DEC. Sementara, KRT Pujoningrat adalah Dewan Wali Amanat Panitia Pembangunan Dunia Wilayah Archipelago dalam organisasi tersebut.
“DEC bukan teroris, buka Gafatar jilid II, bukan ISIS, kami adalah lembaga kemanusiaan untuk memanusiakan manusia,” kataToto.
Dia mengaku sebagai Dewan Wali Amanat Panitia Pembangunan Dunia untuk Wilayah Nusantara. Jogja-DEC diklaim berada di bawah naungan Word Development Committe (WDC) sebagai organisasi kemanusiaan yang tidak memandang etnis dan agama, serta tidak berafiliasi dengan partai politik. Jogja-DEC, menurut Toto, juga sudah terdaftar di pemerintah,
Toto menganggap Indonesia, juga dunia, sudah berada dalam krisis dan bisa hancur jika tidak segera ditangani secara serius.
“Kami ingin menawarkan solusi bagi Indonesia, bekerja sama membangun negeri demi mencapai kesejahteraan,” kata dia.
Solusi itu adalah obral janji. Kala itu, Toto mengatakan Jogja-DEC akan memberikan uang US$100 hingga US$200 per bulan kepada anggotanya. Dengan kurs sekarang, iming-iming tersebut setara Rp1,3 juta hingga Rp2,6 juta per bulan.
“Anggota kami sudah 10.000-an dan kami menargetkan 500.000 anggota di empat kabupaten dan satu kota di DIY.”
Jadi, Jogja-DEC harus mengeluarkan sedikitnya Rp650 miliar untuk membayar anggotanya saban bulan. Toto tak risau dengan duit sebesar itu karena sudah ada di sebuah bank di Swiss bernama Esa Monetary Fund.
Janji itu tak pernah terwujud dan empat tahun berselang, Toto datang lagi untuk membuat kehebohan yang lebih besar. Dia membuat Keraton Agung Sejagat di Dusun Pogung, Desa Juru Tengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Toto mengangkat dirinya sebagai raja, yang tentu saja punya permaisuri, yang ternyata bukan istrinya.
Toto, sekali lagi, mengobral janji berupa uang dolar, jabatan, serta selamat dari malapataka kepada pengikutnya. Syaratnya, menurut keterangan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Rycko Amelza Dahniel, warga Keraton Agung Sejagat harus membayar uang pendaftaran Rp3 juta sampai dengan Rp30 juta.
Di luar khayalannya sebagai raja, Toto punya usaha angkringan di rumah kontrakannya di Jalan Berjo-Pare, Desa Sidoluhur, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman.
Kini, Polda Jawa Tengah menjerat Toto dengan Pasal 14 Undang-Undang (UU) No.1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang menghukum pembohong yang menerbitkan keonaran di masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Puncak Arus Mudik Liburan Natal Diprediksi Terjadi pada 24 Desember
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Liga 1 Besok, PSS Jamu PSBS Biak, Ini Head to Head Kedua Tim
- KPU Bantul Mulai Mendistribusikan Undangan Nyoblos di Pilkada
- KPU Bantul Pastikan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat Telah Dicoret dari DPT
- KPU Sleman Memprediksi Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS Rampung Maksimal Jam 5 Sore
- Indeks Masih Jomplang, Penguatan Literasi Keuangan Sasar Mahasiswa UGM
Advertisement
Advertisement