Advertisement
Pemkab Sleman Buru Menara Telekomunikasi Ilegal
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman masih mengendus banyaknya menara telekomunikasi di Bumi Sembada yang beroperasi tanpa izin atau ilegal. Berdasarkan data Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), jumlah menara telekomunikasi di Sleman yang terdata sebanyak 425 unit.
Kepala Seksi Pengendalian Telekomunikasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman Agus Hermawan tak menampik masih ada menara telekomunikasi yang beroperasi tanpa izin di Sleman. Hanya dia belum berani memastikan berapa angkanya. “Kalau jumlah yang kami data ada 425 unit. Padahal riilnya, jelas lebih dari itu,” ucap dia kepada Harianjogja.com, Kamis (16/1/2020).
Advertisement
Untuk itu dinasnya sudah berkomunikasi dengan pemerintah desa agar dapat melaporkan menara telekomunikasi di sekitarnya. Jika terbukti beroperasi secara ilegal, Dinas tentu akan melakukan tindakan sesuai aturan Perda. "Jadi kami bersinergi dalam hal pengawasan dengan Pemdes. Ini karena keterbatasan jumlah personel," ujarnya.
Agus menjelaskan hingga kini ada beberapa laporan yang masuk ke Diskominfo terkait dengan keberadaan menara telekomunikasi yang diduga beroperasi tanpa izin. Namun setelah dilakukan pengecekan, menara telekomunikasi yang beroperasi ternyata sudah memiliki izin.
Dia mencontohkan menara telekomunikasi di Denggung, Tridadi, Kecamatan Sleman, yang sempat dipersoalkan oleh warga. Menurutnya, menara tersebut mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) sejak 2014 lalu. Keberadaan menara tersebut juga tidak menyalahi Perbup No.26/2018 tentang Dispensasi Pembaruan IMB Bangunan Menara Telekomunikasi.
Akan tetapi karena ada perpindahan tangan dari perusahaan sebelumnya ke perusahaan baru untuk mengelola menara tersebut, hal itu kemudian menimbulkan persoalkan. "Warga khawatir keberadaan menara tersebut bisa menimbulkan petir dan merusak peralatan elektroniknya. Termasuk kekhawatiran menara roboh," kata Agus.
Sebenarnya, lanjut dia, ada upaya untuk membuktikan hal tersebut. Untuk masalah bangunan bisa diuji dengan sertifikat layak fungsi (SLF) oleh Dinas PUKP namun upaya tersebut ditolak oleh warga. Kalau warga khawatir menara tersebut merusak peralatan elektroniknya akibat petir, kata Agus, hal itu juga membutuhkan penelitian lebih lanjut. "Ada juga yang khawatir dampak radiasi dari menara telekomunikasi itu, kami sudah lakukan penelitian dengan UGM jika radiasi yang ditimbulkan masih dalam batas aman," katanya.
Kendala Penegakan
Dia mengaku ada sejumlah kendala yang dihadapi ketika menangani menara telekomunikasi tanpa izin. Selain harus dialokasikan dalam anggaran, peralatan untuk membongkar menara telekomunikasi ilegal tersebut harus memadai. Sayangnya, dinasnya tak memiliki peralatan dan personel yang cukup.
Sekadar diketahui, Warga Denggung, Tridadi mendesak agar menara telekomunikasi di wilayah mereka dirobohkan. Menara tersebut sering menjadi sasaran sambaran petir sehingga berimbas pada rusaknya barang elektronik milik warga. "Kami sudah berkali-kali bertemu dengan pemilik menara, dan pernah juga dimediasi oleh Pemkab namun belum ada solusinya," kata Ketua RT 04 Denggung, Wahsin.
Penolakan warga atas menara tersebut sudah lama. Bahkan mediasi dilakukan berkali-kali tanpa hasil. "Mediasi yang dilakukan tidak ada hasil. Kami sudah adukan masalah ini ke DPRD. Kami ingin menara dirobohkan,” kata Wahsin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Tol Jogja-Solo Beroperasi Gratis untuk Mudik Lebaran 2024, Ini Ketentuan Mobil Melintas dan Pintu Keluar Masuknya
- Farmasi UAD Kembali Giatkan Sekolah Lansia Segar Guna Tingkatkan Kesehatan Lansia di Wirobrajan
- Stok Darah dan Layanan Donor Darah di PMI Kabupaten & Kota di DIY, Kamis 28 Maret 2024
- Baznas Jogja Buka Booth di Pusat Keramaian, Permudah Masyarakat Bayar Zakat
- KAI Daop 6 Turunkan Paksa 11 Penumpang yang Nekat Merokok dalam Kereta
Advertisement
Advertisement