Advertisement

Bawaslu Bantul Bentuk Pokdarlih

Ujang Hasanudin
Selasa, 21 Januari 2020 - 18:07 WIB
Arief Junianto
Bawaslu Bantul Bentuk Pokdarlih Pilkada 2020 - Ilustrasi

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul membentuk kelompok sadar pemilihan (Pokdarlih) sebagai bentuk upaya pengawasan Pilkada Bantul 2020. Keberadaan pokdarlih diharapkan bisa meningkatkan kualitas pengawasan pilkada serta meminimalkan pelanggaran.

Kepala Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Bantul, Supardi, mengatakan program pokdarlih akan menyasar kelompok-kelompok masyarakat agar mereka memahami tentang aturan atau regulasi yang digunakan dalam penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati.

Advertisement

Kelompok masyarakat yang ia maksud adalah kelompok PKK, dasa wisma, pemuda, karang taruna, majlis taklim, pramuka, kelompok tani dan juga kelompok-kelompok masyarakat di Kabupaten Bantul.

"Pengembangan program ini berasal dari inisiasi Bawaslu Bantul, namun ke depan diharapkan dari masing-masing kelompok tersebut juga dapat berperan aktif secara mandiri tetapi tetap dalam bimbingan dan arahan dari Bawaslu Bantul," kata Supardi kepada Harianjogja.com, Selasa (21/1/2020).

Supardi mengatakan kelompok yang sudah mendapat sosialisasi regulasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah juga diharapkan akan mengembangkan sosialisasi regulasi penyelenggaraan pemilihan kepada kelompok lain yang ada di lingkungannya masing-masing. “Pembekalan dan sosialisasi tentang regulasi penyelenggaraan pemilihan menjadi penting dalam pengembangan dan peningkatan program pokdarlih,” ucap dia.

Lebih lanjut Supardi mengatakan dari pokdarlih tersebut arahnya juga diharapkan dapat berkembang sesuai yang mereka inginkan dalam proses pengawasan pilkada. "Dari pokdarlih, ke depannya juga dapat menjadi tim sukarelawan penggerak desa antipolitik uang," ujar dia.

Supardi menambahkan capaian atau target yang diharapkan dari pokdarlih bagi kelompok-kelompok yang sudah mendapatkan sosialisasi tersebut beragam. Di antaranya memahami regulasi tentang penyelenggaraan pemilihan; menjadi sukarelawan pengawasan pemilihan; tidak menjadi pelaku pelanggaran pemilihan; berani menjadi saksi dan pelapor, berani menolak dan melawan segala bentuk politik uang, menyebarkan pemahaman regulasi penyelenggaraan pemilihan kepada kelompok lain agar ikut menjadi agen pengawasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 11 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel

News
| Jum'at, 19 April 2024, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement