Advertisement
Bawaslu Bantul Bentuk Pokdarlih

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul membentuk kelompok sadar pemilihan (Pokdarlih) sebagai bentuk upaya pengawasan Pilkada Bantul 2020. Keberadaan pokdarlih diharapkan bisa meningkatkan kualitas pengawasan pilkada serta meminimalkan pelanggaran.
Kepala Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Bantul, Supardi, mengatakan program pokdarlih akan menyasar kelompok-kelompok masyarakat agar mereka memahami tentang aturan atau regulasi yang digunakan dalam penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati.
Advertisement
Kelompok masyarakat yang ia maksud adalah kelompok PKK, dasa wisma, pemuda, karang taruna, majlis taklim, pramuka, kelompok tani dan juga kelompok-kelompok masyarakat di Kabupaten Bantul.
"Pengembangan program ini berasal dari inisiasi Bawaslu Bantul, namun ke depan diharapkan dari masing-masing kelompok tersebut juga dapat berperan aktif secara mandiri tetapi tetap dalam bimbingan dan arahan dari Bawaslu Bantul," kata Supardi kepada Harianjogja.com, Selasa (21/1/2020).
Supardi mengatakan kelompok yang sudah mendapat sosialisasi regulasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah juga diharapkan akan mengembangkan sosialisasi regulasi penyelenggaraan pemilihan kepada kelompok lain yang ada di lingkungannya masing-masing. “Pembekalan dan sosialisasi tentang regulasi penyelenggaraan pemilihan menjadi penting dalam pengembangan dan peningkatan program pokdarlih,” ucap dia.
Lebih lanjut Supardi mengatakan dari pokdarlih tersebut arahnya juga diharapkan dapat berkembang sesuai yang mereka inginkan dalam proses pengawasan pilkada. "Dari pokdarlih, ke depannya juga dapat menjadi tim sukarelawan penggerak desa antipolitik uang," ujar dia.
Supardi menambahkan capaian atau target yang diharapkan dari pokdarlih bagi kelompok-kelompok yang sudah mendapatkan sosialisasi tersebut beragam. Di antaranya memahami regulasi tentang penyelenggaraan pemilihan; menjadi sukarelawan pengawasan pemilihan; tidak menjadi pelaku pelanggaran pemilihan; berani menjadi saksi dan pelapor, berani menolak dan melawan segala bentuk politik uang, menyebarkan pemahaman regulasi penyelenggaraan pemilihan kepada kelompok lain agar ikut menjadi agen pengawasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Gunung Dukono Erupsi Lagi, Tinggi Kolom Letusan Tercatat 1,1 Km
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Sempat Alami Darurat Sampah, Kampung Suryoputran Jogja Sukses Olah Sampah Nyaris 1 Ton Per Bulan
- Ubah Sampah Menjadi Energi Alternatif, Solusi Bangun Indonesia dan dan Got Bag Indonesia Bersihkan Sampah Plastik di Pantai Teluk Awur Jepara
- Bamuskal hingga Panewu Akan Dilibatkan Tahapan Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah di Bantul
- DPRD DIY Apresiasi Realisasi APBD 2024, Dorong Optimalisasi Aset untuk Tambah PAD
- Porda XVII DIY 2025: Sleman Mulai Siapkan OPD Pendamping Cabor Demi Membidik Juara Umum
Advertisement
Advertisement