Advertisement
Maret Malioboro Bebas Asap Rokok, Pemkab Belum Terapkan Sanksi Denda
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Meski penerapan Maliboro bebas asap rokok pada Maret mendatang, namun Pemkot Jogja belum memberlakukan sanksi denda bagi masyarakat maupun wisatawan yang merokok di area dilarang merokok. Pemberlakuan sanksi denda dinilai masih perlu menunggu, pasalnya Satgas Kawasan Anti Rokok (KTR) baru sebatas imbauan bagi para pelanggar KTR.
Ketua Satgas KTR, Agus Winarto, menjelaskan pada awal tahun ini pihaknya masih memberi sanksi berupa imbauan sekaligus sosialisasi tentang KTR. "Nanti pasti akan kami terapkan sanksi tegas," ujarnya, beberapa waktu lalu.
Advertisement
Untuk menerapkan sanksi denda, pihaknya masih melihat perkembangan di lapangan, baik dari stakeholder maupun masyarakat. Dia menargetkan jika sudah siap semua, setidaknya pada medio 2020 sanksi denda bisa diterapkan.
Sekadar diketahui, berdasarkan Perda Kota Jogja No.2/2017 tentang KTR, pelanggar KTR akan mendapat sanksi mulai dari teguran hingga pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp7,5 juta.
Menurut Agus, saat ini sumber daya manusia untuk menerapkan sanksi denda sudah siap, namun pihaknya masih perlu menggencarkan sosialisasi sehingga tidak terjadi polemik di masyarakat. "Untuk penerapan sanksi denda sebenarnya hanya butuh PPNS dan petugas bank, empat atau lima orang cukup," ujar dia.
Terkait dengan sosialisasi, pihaknya membutuhkan peran berbagai pihak, seperti Satpol PP, Dinas Kesehatan, UPT Malioboro, paguyuban, hotel dan travel agent yang ada di Malioboro, serta Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan Asita.
Wakil Wali kota Jogja, Heroe Poerwadi, mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bisa secara bersama-sama mendorong program KTR berjalan. “KTR di Kawasan Malioboro akan mulai diterapkan pada Maret ini sebagai tahap awal,” katanya.
Menurutnya, penerapan KTR menjadi langkah untuk menjaga jantung Kota Jogja agar tetap menjadi kawasan wisata yang ramai dikunjungi wisatawan. “Jogja sudah tergabung dengan komunitas kota-kota di dunia yang sudah menerapkan KTR ini,” ujarnya.
Dia menjelaskan KTR bukan berarti melarang orang untuk merokok, namun justru mengarahkan mereka untuk merokok pada lokasi yang sudah disediakan sehingga tidak mengganggu kenyamanan umum. Selain itu, kawasan Malioboro juga diharapkan bisa terbebas dari sampah akibat puntung rokok yang selama ini mengurangi keindahan.
Sejauh ini, area khusus merokok di kawasan Malioboro baru ada di satu spot, yakni di samping Malioboro Mall. “Kami berupaya terus menambah tempat khusus merokok dengan dukungan pelaku usaha di sepanjang Malioboro,” ucap Heroe.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Buka Suara Terkait Penetapan Tersangka, Siap Hadapi Kasus Hukum dengan Kepala Tegak
Advertisement
Waterboom Jogja Kebanjiran Pengunjung di Libur Natal, Wahana Baru Jadi Daya Tarik
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Keberangkatan KA Bandara YIA Hari Ini 26 Desember 2024, Ada Penambahan Perjalanan
- Jadwal Lengkap KRL Solo Jogja Hari Ini 26 Desember 2024, Berangkat dari Stasiun Palur Mulai Pukul 04.55 WIB
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo dan Kutoarjo-Jogja Hari Ini 26 Desember 2024, Beroperasi hingga Petang
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo dan Kutoarjo-Jogja Kamis 26 Desember 2024, Beroperasi hingga Petang
- Jadwal KRL Jogja Solo Keberangkatan Hari Ini 26 Desember 2024, dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Advertisement