Advertisement

Bawaslu Gunungkidul Imbau ASN Junjung Netralitas

Hafit Yudi Suprobo
Sabtu, 25 Januari 2020 - 08:47 WIB
Nina Atmasari
Bawaslu Gunungkidul Imbau ASN Junjung Netralitas

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman mewanti-wanti aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintahan untuk tidak memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan politik seperti kampanye dalam kepentingan Pilkada 2020.

Ketua Bawaslu Sleman Karim Mustofa mengatakan jika pihaknya belum mengkaji secara khusus terkait dengan bakal calon (bacalon) yang berasal dari unsur pemerintahan. Namun, pihaknya sudah memberikan sosialisasi kepada aparatur sipil negara (ASN) terkait dengan netralitas.

Advertisement

"Belum ada pengawasan khusus, karena proses penetapan calon juga belum dimulai, namun kami sudah menyampaikan upaya pencegahan kepada mereka (ASN) terkait netralitas, dan mahar politik," ujar Karim, Jumat (24/1/2020).

Pihaknya juga sudah mengeluarkan surat imbauan yang ditujukan kepada jajaran Kepala Dinas, baik itu secara horizontal kepada Pemkab dan secara vertikal kepada Kementerian sebagai langkah antisipatif jelang pilkada.

Ketika bakal calon tersebut nantinya telah ditetapkan sebagai calon atau diusung partai politik, calon tersebut juga tidak bisa menggunakan wewenangnya untuk untuk kebutuhan kampanye. ASN yang mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) harus mengundurkan diri. Hal tersebut sesuai dengan amanat undang-undang No.10/2006 tentang pilkada.

Jika ditemukan kasus dari calon yang diduga menunganggi agenda pemerintah untuk kepentingan kampanye. Karim menyatakan pihaknya akan melakukan kajian agar bisa dilihat apakah hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran atau tidak. "Kalau ada temuan kasus, pasti ada kajian terlebih dahulu. Kami pasti melihat dari dua sisi, sekarang kan belum tahapan pencalonan," terangnya.

Karim Mustofa sebelumnya juga mewanti-wanti agar proses seleksi dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang ada. “Kami sudah mengimbau sebagai bentuk pencegahan dengan cara mengirim surat himbauan ke KPU Sleman dengan nomor surat 021/BAWASLU-SLM/K/PM/01/2020 agar proses rekrutmen jangan sampai ada kesalahan prosedur dan administrasi lainnya dalam perekrutan PPK,” jelas Karim.

Rekrutmen PPK sendiri telah dibuka secara umum untuk masyarakat Sleman yang telah memenuhi syarat sebagai pendaftar. Mengenai syaratnya, juga bisa dilihat dalam pengumuman tersebut seperti usia paling rendah usia 17 tahun, berdomisili di wilayah kerja PPK, dan belum pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK.

Karim Mustofa juga mengimbau supaya dalam proses seleksi PPK ini, KPU harus memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK.

“KPU Kabupaten Sleman harus menghindari praktik Korupsi-Kolusi-Nepotisme, memastikan calon PPK berintegritas dan yang bersangkutan bukan sebagai anggota partai politik dan tim kampanye serta memperhatikan ketentuan dua periode jabatan,” ujarnya.

Menurutnya, imbauan disampaikan agar tidak ada kesalahan prosedur dan administrasi lain dalam perekrutan PPK. Selain itu, sebagai pengawas pemilihan, Bawaslu Kabupaten Sleman mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawasi perekrutan PPK dan mau memberikan informasi dan masukan masyarakat jika ada dugaan pelanggaran.

“Kami, dalam proses rekrutmen PPK ini akan membuka posko aduan, bilamana ada masyarakat yang ingin memberikan informasi melalui Bawaslu Sleman maupun Panwas Kecamatan di Sleman," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Barbados Mengumumkan Mengakui Palestina Sebagai Sebuah Negara

News
| Sabtu, 20 April 2024, 20:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement