Advertisement
Underpass YIA Perlu Rambu Tambahan
Advertisement
Harianjogja.com, TEMON - Setelah diuji coba selama empat hari, underpass Yogyakarta International Airport dirasa masih perlu tambahan rambu-rambu lalu lintas, khususnya untuk menertibkan pejalan kaki dan pengguna kendaraan sepeda.
Ketua Komisi C DPRD DIY, Arif Setiadi, dalam kunjungannya meninjau proyek ini pada Senin (27/1/2020), menuturkan jika masih diperlukan sosialisasi terkait underpass ini ke masyarakat lewat rambu-rambu lalu lintas. "Masih ada PR [pekerjaan rumah] karena boleh jadi masyarakat senang saat melewati underpass, terus berhenti di jalan tanpa memikirkan bahayanya, jadi masih perlu sosialisasi," kata Arif kepada awak media di pintu keluar underpass sisi timur, Dusun Sidorejo, Desa Glagah, Kapanewon Temon, Senin.
Advertisement
Senada dengan Arif, anggota Komisi C DPRD DIY, Novida Kartika Hadhi mengungkapkan masih perlu dipertegas aturan antara kendaraan bermesin dan non mesin. "Faktor keselamatannya kendaraan non mesin harus ada jalur sendiri. Nanti kita diskusikan dengan PU, kalo boleh untuk non mesin nanti bagaimana. Kalau sepeda ontel kan nggak terlalu lebar," jelas Novida.
Kepala Dinas Perhubungan Kulonprogo, L. Bowo Pristiyanto, menuturkan hingga hari keempat trial underpass YIA, pihaknya telah mencatat dua hal untuk bahan evaluasi dengan Dishub Provinsi DIY, antara lain petunjuk jalur bagi pengendara sepeda serta aturan pejalan kaki.
Hal ini diperlukan lantaran saat ini belum ada ruang khusus bagi pesepeda, sehingga jawatannya mengusulkan ruang khusus selebar setengah meter saja. Sementara, untuk pejalan kaki perlu dipertegas aturannya untuk tidak boleh melewati, sebab jalan yang ada di pinggir underpass merupakan jalur inspeksi, bukan trotoar pejalan kaki.
"Masih ada yang berhenti di dalam, kami imbau untuk persoalan keselamatan. Meskipun batasan kecepatan sudah diatur, tapi tetap saja perlu diperhatikan. Di tempat terbuka saja berhenti selfie [swafoto] kadang-kadang lepas kontrol, apalagi yang tempatnya memiliki ruang gerak terbatas," kata Bowo. Perlu diketahui bahwa aturan memasuki underpass YIA yaitu kecepatan kendaraan maksimal 40 km/jam.
Menanggapi hal ini, Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Provinsi DIY Kementerian PUPR, M. Syidik Hidayat, mengungkapkan pihaknya menerima segala saran yang masuk terkait dengan uji coba underpass YIA selama beberapa hari ini. Ia tak mempermasalahkan jika ada beberapa catatan dari instansi terkait yang ditujukan padanya, lantaran masa trial memang berlangsung dan masih bisa dilakukan peningkatan.
"Konsep kami tidak ada pejalan kaki yang masuk, lagipula apakah ada yang mau jalan satu kilometer?" gurau Syidik. Meski begitu, pihaknya akan berupaya mempertegas aturan dengan memberi rambu lalu lintas entah di pintu masuk atau di dalam underpass terkait aturan berhenti dan bagi pejalan kaki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Bawaslu Sragen Buka Pendaftaran Panwascam Pilkada 2024, Baru untuk Existing
- Giliran Komunitas Otomotif Jepara Dukung Kapolda Jateng Maju Cagub Jateng 2024
- BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik
- Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Rekrutmen Badan Ad Hoc Pilkada 2024 Dimulai, Bawaslu DIY Beri Catatan Ini untuk KPU
- Pelaku UMKM di Jogja Didorong Segera Urus Sertifikasi Halal Sebelum Oktober 2024
- Info Stok Darah dan Jadwal Donor Darah Rabu 24 April 2024 di PMI se-DIY
- 4 Produk Lokal DIY Mendapatkan Sertifikasi Indikasi Geografis, Ini Manfaatnya
- Budayawan di Jogja Dilibatkan Pembuatan Maskot Pilkada 2024
Advertisement
Advertisement