Advertisement
Layanan Uji Kir Diliburkan sampai 3 Februari, Ini Dia Penyebabnya

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Layanan pengujian kendaraan bermotor atau uji kir di Bantul diliburkan hingga 3 Februari mendatang. Hal itu lantaran alat uji kir yang dimiliki oleh Pemkab Bantul hingga kini masih rusak.
Kepala Bidang Teknik Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul Singgih Riyadi mengatakan salah satu peranti yang rusak adalah alat uji untuk rem kendaraan bermotor. Dia mengatakan kerusakan peranti tersebut disebabkan faktor usia.
Advertisement
Tak hanya alat uji rem, beberapa alat uji fisik kendaraan bermotor lainnya yang ada di Kantor Pengujian Kendaraan Bermotor di Jalan Parangtritis, Kecamatan Sewon, Bantul tersebut usianya juga sudah lebih dari 20 tahun. “Alat-alat uji fisik kendaraan bermotor tersebut merupakan limpahan dari Dishub DIY,” ucap dia, Kamis (30/1/2020).
Saking usangnya, imbuh Singgih, agen tunggal penjual alat uji kir tersebut pun kini sudah tidak ada. Meski begitu, dinasnya tetap berupaya merawat peralatan tersebut dengan memeliharanya secara rutin per bulan melalui pihak ketiga supaya tetap berfungsi optimal.
“Kami targetkan, awal bulan depan alat-alat uji fisik tersebut sudah bisa difungsikan lagi. Itulah sebabnya, saya memperkirakan pekan depan uji fisik kendaraan bermotor bakal membeludak,” kata Singgih.
Jumlah layanan uji kir nantinya, bisa mencapai lebih dari 100 kendaraan per harinya, meningkat dari hari biasa yang hanya 70-90 unit kendaraan. Untuk mempercepat layanan uji kir pihaknya sudah mengoptimalkan sistem pendaftaran online (Sipentol). Selain itu juga area masuk ruang uji kir juga dilengkapi empat kamera pengintai atau circuit closed television (CCTV).
"Jadi harapannya sebelum kendaraan masuk lorong uji sudah terpantau. Banyak kendaraan setelah lolos uji KIR dilakukan penambahan itu di luar kewenangan. Misal truk pasir ada yang ditinggikan," ucap Singgih.
Disinggung soal pembaruan alat uji kir, Singgih mengaku tahun ini hanya ada penambahan alat uji emisi solar (smoke tester)seharga Rp180 jutaan. Pengadaan smoke tester tersebut juga berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Perhubungan saat meninjau ke Bantul agar alat uji emisi solar diganti.
Sebagai konsekuensi atas kerusakan alat itu, kata dia, bagi pemilik kendaraan yang yang habis masa ujinya selama rentang 10 hari terakhir ini, dibebaskan dari biaya denda. "Kalau ada kendaraan tententu yang operasionalnya di luar Bantul kami rekomendasikan untuk uji kir di luar daerah. Karena ada juga kendaraan Bantul yang beroperasinya di luar kota," kata Singgih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

170 Siswa Keracunan Menu MBG, MPR RI Minta Lakukan Evaluasi Kualitas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Polda DIY Naikkan Status Kasus Dugaan Mafia Tanah yang Menimpa Mbah Tupon ke Tahap Penyidikan
- Kegiatan Padat Karya di Gunungkidul Turun Drastis Tahun Ini, Begini Penjelasan Pemkab
- Di Pasar Beringharjo Kini Ada Layanan KB Pemasangan Kontrasepsi Gratis, Cek Jadwalnya
- Hasil Investigasi Kebocoran Soal ASPD, Guru SMPN 10 Jogja Tidak Terbukti Membocorkan Soal
- Jogja Food & Beverage Expo, Ajang Pebisnis Makanan Minuman Suguhkan Tren dan Inovasi
Advertisement