Advertisement

Promo November

Omnibus Law Munculkan Kekhawatiran Terpangkasnya Otonomi Daerah

Sunartono
Sabtu, 08 Februari 2020 - 19:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Omnibus Law Munculkan Kekhawatiran Terpangkasnya Otonomi Daerah Diskusi tentang ketatanegaraan di Kantor DPD RI, Jumat (7/2/2020) malam. - Harian Jogja/Sunartono.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Kebijakan omnibus law yang saat ini sedang dirancang oleh Pemerintah Pusat memunculkan kekhawatiran terpangkasnya kewenangan otonomi daerah. Namun pada sisi lain kebijakan ini dinilai positif untuk menyederhanakan banyak aturan yang tumpang tindih.

Anggota Komite IV DPD RI Cholid Mahmud menjelaskan hubungan antara Pemerintah Pusat dan Daerah menjadi isu hangat terkait omnibus law. Di mana selama ini perizinan investasi melibatkan pemerintah daerah, tetapi muncul suatu gagasan atau isu dalam omnibus law bahwa perizinan cukup di Pemerintah Pusat. Sehingga pemda dikhawatirkan tidak punya kewenangan lagi terkait investasi lahan.

Advertisement

"Kami sudah bertemu dengan perwakilan asosiasi bupati seluruh Indonesia, salah satu yang jadi kekhawatiran mereka adalah dipangkasnya prinsip otonomi daerah, ini yang tentu ketatanegaraan kita bahan menarik didiskusikan," katanya di sela-sela diskusi tentang Pancasila di Gedung DPD RI Jalan Kusumanegara, Kota Jogja, Jumat (7/2/2020).

Oleh karena itu, kata dia, Pemda harus dilibatkan dalam proses penyusunan RUU induk omnibus law, sehingga nanti bisa ditemukan titik temu untuk meminimalisasi kekhawatiran tersebut, tetapi di sisi lain kebijakan itu tetap melancarkan investasi. "Karena barangnya [RUU] belum ada, saat ini masih mendiskusikan hal yang sifatnya isu," katanya.

Cholid mengatakan ada nilai positif terkait kebijakan tersebut, mengingat Indonesia terlalu banyak aturan yang selama ini banyak dikeluhkan. Seringkali aturan satu tidak sinkron dengan aturan yang lain. Sehingga kebijakan omnibus law diharapkan bisa mewakili seluruh regulasi yang akan dihapus tersebut.

"Kalau menurut keterangan sementara, pemerintah akan menyederhanakan 79 UU yang ada kaitannya dengan sistem investasi. Dari 79 UU terpisah ingin disatukan dalam UU induk, mencakup keseluruahn persoalan disebut sebagai cipta lapangan kerja," ucapnya.

Ia menambahkan isu lain yang cukup sensitif dalam omnibus law adalah cipta lapangan kerja. Di antara beberapa poin omnibus law yang disiapkan pemerintah, salah satunya di bidang ketenagakerjaan, terutama di serikat pekerja tentu menimbulkan pro kontra, walau pun sebenarnya regulasi itu belum disiapkan DPR karena sedang dalam penggodokan di meja pemerintah.

"Yang dikhawatirkan ketenagakerjaan, dalam poin itu antara lain ingin memudahkan investor salah satu kendala investasi rumitnya urusan ketenagakerjaan, hal yang rumit diatur di UU ketenagakerjaan itu berusaha disederhanakan seperti upah minimum PHK, tunjangan. Bagi para pekerja bisa dianggap sebagai ancaman terhadap nasib mereka ini dari sisi isu ketenagakerjaan," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Presiden Prabowo dan PM Inggris Sepakat Dukung Gencatan Senjata di Gaza

News
| Jum'at, 22 November 2024, 06:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement