Advertisement
Hanya untuk Warga Miskin, Pemkot Joga Bakal Seleksi Calon Penghuni Rusunawa Tegalrejo

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Warga tidak mampu di Kota Jogja dapat mengakses rumah susun sederhana sewa yang disediakan pemerintah.
Pemerintah Kota Jogja akan melakukan seleksi untuk calon penghuni rumah susun sewa di Tegalrejo dan memastikan seleksi dilakukan terbuka, setelah pekerjaan fisik pembangunan rumah susun itu selesai dan sembari menunggu proses hibah.
Advertisement
“Kami pasti akan menyampaikan pengumuman secara terbuka untuk seleksi calon penghuni. Tidak ada yang ditutup-tutupi atau pemilihan calon penghuni dilakukan secara rahasia. Semuanya dilakukan melalui proses yang terbuka,” kata Kepala Bidang Perumahan Permukiman dan Tata Bangunan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta Sigit Setiawan di Yogyakarta, Rabu (12/2/2020).
Menurut dia, sudah banyak warga yang menanyakan proses pengisian penghuni untuk rumah susun sewa (rusunawa) tiga lantai dengan kapasitas 42 unit tersebut.
Ketentuan maupun syarat yang harus dipenuhi oleh calon penghuni rumah susun sewa di Tegalrejo tersebut akan ditentukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rusunawa Kota Yogyakarta.
“Kami sudah berkomunikasi dengan pemerintah pusat dan sembari menunggu proses hibah, maka bisa dilakukan penghunian sementara,” katanya.
Ia mengatakan, penghunian sementara tersebut dilakukan agar bangunan yang sudah jadi tidak dibiarkan kosong dalam waktu lama karena justru berpotensi mengalami kerusakan.
”Jika dibiarkan dalam kondisi tanpa penghuni padahal bangunan sudah jadi dan seluruh perabot sudah dimasukkan ke setiap unit, maka dikhawatirkan bangunan akan rusak. Makanya, dilakukan penghunian sementara,” katanya.
Rumah susun sewa di Tegalrejo tersebut dibangun oleh pemerintah pusat guna memenuhi kebutuhan papan bagi warga Kota Yogyakarta yang masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah. Diharapkan, dalam beberapa tahun setelah tinggal di rumah susun, warga tersebut mandiri dan memiliki rumah sendiri.
“Saat menjadi penghuni sementara, warga akan diminta membayar biaya operasional yang akan digunakan untuk kebutuhan pemeliharaan dan operasional rumah susun. Untuk sewa belum akan dipungut karena masih dalam proses hibah dari pusat,” katanya.
Tim dari DPUPKP Kota Yogyakarta bersama Bagian Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta sudah melakukan pencatatan terhadap aset di rumah susun tersebut sebagai salah satu bagian dalam proses hibah.
Pencatatan terhadap aset tidak hanya dilakukan untuk tanah dan bangunan saja tetapi juga perabot yang ada di setiap unit rumah susun seluas 36 meter persegi tersebut. Perabot yang disediakan pun cukup lengkap, di antaranya meja dan kursi tamu, meja dan kursi makan, almari dan tempat tidur di dua kamar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

DPR RI Desak Mendagri Tito Hentikan Efisiensi Dana Transfer ke Daerah
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Pasien Stroke di Sleman Capai Lebih dari 5.000 Orang
- Top Ten News Harianjogja.com, Senin 15 September 2025, Ribuan Pesilat Bertemu di Jogja, Hasil Man City vs Man United, Mafia Tanah Kas Desa
- Dispar Bantul Pindahkan TPR Wisata Pantai dengan Tenda Darurat
- Polsek Mergangsan Jogja Amankan ODGJ yang Lempar Botol ke Tukang Parkir
- Bupati Sleman Tugaskan OPD Dampingi Kalurahan Kelola Tanah Kas Desa
Advertisement
Advertisement