Lonjakan Pemudik Lebaran Terlihat di Bandara YIA
Penumpang di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) melonjak hingga 81% dibanding 2021, seiring peningkatan pemudik jelang Lebaran 2022.
Foto ilustrasi. /Reuters-Srdjan Zivulovic
Harianjogja.com, SLEMAN—Sebanyak puluhan ribu butir pil Yarindo dan pil Alphrazolam disita polisi dari seorang pemuda asal warga Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Bantul, bernama Eko Mujianto, 27. Tak hanya pengguna, pria yang merupakan residivis kasus pencurian itu juga merupakan seorang pengedar.
Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono mengatakan untuk mendapatkan puluhan ribu pil yarindo tersebut, pelaku mencari sumber referensi melalui mesin pencari Google. "Setelah mencari di Google, pelaku menemukan nomor WhatsApp untuk pemesanan obat itu,” ucap dia. ditangkap pada tanggal 31 Januari 2020 pukul 20.00 di Rejowinangun, Kotagede, Kota Jogja. Pelaku sehari-harinya bekerja sebagai pedagang sparepart sepeda motor," kata dia, Kamis (13/2/2020).
Pemesanan obat terlarang oleh tersangka, kata Bakti, prosesnya cukup cepat. Setelah memesan ke supplier, keesokan harinya tersangka sudah mengantongi barang haram tersebut. Untuk membeli 10 botol berisikan 10.000 butir pil yarindo, tersangka harus mengeluarkan uang sebesar Rp6,1 juta. "Tersangka diduga mendapatkan barang haram tersebut dari Grogol, Jakarta Barat yang dikirim melalui jasa ekspedisi,” ucap dia.
Saat membeli 10.000 butir pil Yarindo, oleh suplier tersangka diberi bonus sebanyak 20 pil Alphrazolam. Hanya jika pil Yarindo dijual, pil Alphrazolam dikonsumsi sendiri oleh tersangka.
Pemesanan barang haram itu sudah dilakuan Bakti setidaknya dua kali. Pemesanan pertama dilakuan di Desember 2019, dan pemesanan kedua dilakukan Januari 2020. "Pil Yarindo itu diecer per 10 butir oleh tersangka dengan harga Rp10.000-Rp25.000. Tersangka juga menjuatl pil itu secara online,” ucap Bakti.
Saat ditangkap, imbuh Bakti, polisi menyita barang bukti yakni 20 pil Alphrazolam, 10.000 butir pil Yarindo berwarna putih, sekeping kartu ATM salah satu dari bank swasta, serta satu uni ponsel merek Samsung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 62 UU No.5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara maksimal lima tahun, serta Pasal 196 UU No.36/2009 dengan ancaman penjara maksimum 10 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Penumpang di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) melonjak hingga 81% dibanding 2021, seiring peningkatan pemudik jelang Lebaran 2022.
Pemkab Kulonprogo evaluasi dampak embarkasi haji yang dinilai belum optimal bagi UMKM dan hotel. Okupansi masih stagnan 25%.
Qodari dorong ANTARA perkuat jurnalisme data, transformasi digital, dan jaringan daerah agar tetap relevan di era media digital 2026.
Pemkab Sleman dan RSUD Prambanan lakukan audit medis dan etik usai kasus pasien anak meninggal. Proses hukum dan investigasi terus berjalan.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa ANTARA memiliki posisi penting dalam ekosistem informasi nasional karena menjadi sumber rujukan.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menepis isu pengunduran diri dan menegaskan tetap menjalankan tugas sesuai arahan Presiden Prabowo.