Advertisement
Hendak Edarkan 10.000 Pil Yarindo, Pemuda asal Sewon Digulung
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Sebanyak puluhan ribu butir pil Yarindo dan pil Alphrazolam disita polisi dari seorang pemuda asal warga Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Bantul, bernama Eko Mujianto, 27. Tak hanya pengguna, pria yang merupakan residivis kasus pencurian itu juga merupakan seorang pengedar.
Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono mengatakan untuk mendapatkan puluhan ribu pil yarindo tersebut, pelaku mencari sumber referensi melalui mesin pencari Google. "Setelah mencari di Google, pelaku menemukan nomor WhatsApp untuk pemesanan obat itu,” ucap dia. ditangkap pada tanggal 31 Januari 2020 pukul 20.00 di Rejowinangun, Kotagede, Kota Jogja. Pelaku sehari-harinya bekerja sebagai pedagang sparepart sepeda motor," kata dia, Kamis (13/2/2020).
Advertisement
Pemesanan obat terlarang oleh tersangka, kata Bakti, prosesnya cukup cepat. Setelah memesan ke supplier, keesokan harinya tersangka sudah mengantongi barang haram tersebut. Untuk membeli 10 botol berisikan 10.000 butir pil yarindo, tersangka harus mengeluarkan uang sebesar Rp6,1 juta. "Tersangka diduga mendapatkan barang haram tersebut dari Grogol, Jakarta Barat yang dikirim melalui jasa ekspedisi,” ucap dia.
Saat membeli 10.000 butir pil Yarindo, oleh suplier tersangka diberi bonus sebanyak 20 pil Alphrazolam. Hanya jika pil Yarindo dijual, pil Alphrazolam dikonsumsi sendiri oleh tersangka.
Pemesanan barang haram itu sudah dilakuan Bakti setidaknya dua kali. Pemesanan pertama dilakuan di Desember 2019, dan pemesanan kedua dilakukan Januari 2020. "Pil Yarindo itu diecer per 10 butir oleh tersangka dengan harga Rp10.000-Rp25.000. Tersangka juga menjuatl pil itu secara online,” ucap Bakti.
Saat ditangkap, imbuh Bakti, polisi menyita barang bukti yakni 20 pil Alphrazolam, 10.000 butir pil Yarindo berwarna putih, sekeping kartu ATM salah satu dari bank swasta, serta satu uni ponsel merek Samsung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 62 UU No.5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara maksimal lima tahun, serta Pasal 196 UU No.36/2009 dengan ancaman penjara maksimum 10 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Petani Jateng Terima 10 Ribu Alsintan, Pj Gubernur Jateng Optimis Produksi Pangan Meningkat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dukung Program Desentralisasi Sampah, Ini Harapan DPRD Jogja
- Viral Sampah Menumpuk Selama Seminggu di Pasar Beringharjo Timur, Sudah Diangkut Sisakan Bau Menyengat
- MPBI DIY Bakal Mengawal Penyaluran THR Lebaran yang Belum Tuntas
- 391 Jamaah Haji Kota Jogja Akan Berangkat Dalam 3 Kloter
- Januari-April, Belasan Anak di Jogja Terpapar Kasus Flu Singapur, Berikut Gejalanya
Advertisement
Advertisement