Advertisement
Sabet Korban dengan Pedang, Pria asal Kecamatan Depok Didor Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Sebanyak dua pemuda asal Kecamatan Depok digulung polisi lantaran menganiaya seorang pemuda dengan sebilah pedang. Lantaran hendak melawan saat ditangkap, kaki salah satu tersangka akhirnya ditembus timah panas petugas.
Kedua pemuda itu masing-masing bernama Jefry alias Manong, 26, warga Gandok, Desa Condongcatur, Kecamatan Depok, Sleman serta Putra alias Tole, 24, warga Karanggayam, Desa Caturtunggal, Depok.
Advertisement
Kanitreskrim Polsek Bulaksumur Iptu Fendi Timur mengatakan penganiayaan itu dilakukan keduanya pada Minggu (16/2/2020) dini hari lalu di sebuah warung soto ayam di Manggung, Desa Caturtunggal. Aksi tersangka berawal ketika Jefry berbincang dengan korban bernama Buyung Maulana, 22, warga Manggung via telepon.
Akan tetapi Jefry yang ketika itu memang tengah mabuk tidak bisa mendengar suara korban dengan jelas. Jefry lantas kian naik pitam setelah mendengar ada yang membicarakan dirinya di belakang korban.
Tak terima merasa digunjingkan, dia bersama tersangka lainnya pun segera menghampiri korban. Keduanya lantas menganiaya korban, bahkan Jefry sempat menyabet tubuh korban dengan sebilah pedang. Akibat sabetan itu, korban harus dirawat intensif di RS Panti Rapih Jogja dan menerima sembilan jahitan di lengan kanannya.
"Tersangka [Jefry] mabuk. Dia tanya posisi korban di mana. Korban sudah berbicara namun tidak bisa didengar secara jelas oleh pelaku karena memang banyak orang di lokasi tempat mereka saling berteleponan. Pelaku juga mendengar ada yang membicarakannya di belakang korban," ucap di Iptu Fendi, Selasa (18/2/2020).
Mendapatkan laporan, polisi segera memburu kedua tersangka. Walhasil, keduanya berhasil ditangkap wilayah Bimomartani, Kecamaan Ngemplak, Sleman, Senin (18/2/2020).
Saat hendak ditangkap, imbuh Iptu Fendi, salah satu tersangka, yakni Jefry berupaya merebut pistol milik petugas. Merasa mendapatkan perlawanan, petugas akhirnya menembak kaki kanan Jefry.
Dari catatan polisi, Jefry merupakan seorang residivis kasus penjambretan pada 2017. Tersangka juga acap jadi target bidikan polisi lantaran sering berulah.
Tak hanya meringkus kedua tersangka, polisi juga bergerak cepat menggerebek pedagang minuman keras yang dibeli oleh tersangka di Pringwulung, Condongcatur, Depok, Sleman. "Penjual sudah kami tangkap dan kami sita minuman kerasnya. Rencananya akhir pekan ini kami akan sidangkan [penjual miras] dalam kasus tindak pidana ringan," ucap dia.
Salah satu tersangka Jefry mengaku dia dan Putra sehari-harinya bekerja sebagai freelance marketing di sebuah dealer sepeda motor di wilayah Sleman. Soal pedang yang ia pakai untuk menganiaya korban, dia mengaku didapatkan dari kawannya. "Saya dapat pedang itu dari teman saya. Itu [pedang] katanya sebagai oleh-oleh untuk saya," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Cara Membeli Tiket KA Bandara Jogja via Online
- Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 26 April 2024
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Jumat 26 April 2024
- Rute, Tarif dan Jalur Bus Trans Jogja, Yuk Cek di Sini
- Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini
Advertisement
Advertisement