Advertisement

Pencairan Dana Banpol di Sleman Ditarget Maret, PDIP Tertinggi

Abdul Hamied Razak
Jum'at, 21 Februari 2020 - 03:17 WIB
Nina Atmasari
Pencairan Dana Banpol di Sleman Ditarget Maret, PDIP Tertinggi Ilustrasi uang. - Bisnis/Rachman

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Pencairan dana bantuan partai politik (Banpol) untuk tahun ini masih menunggu hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tahun ini, alokasi Banpol yang diberikan dihitung Rp3.500 per suara sah.

Kepala Bidang (Kabid) Politik Dalam Negeri dan Ketahanan Nasional, Kesbangpol Sleman Indra Darmawan menjelaskan berdasarkan peraturan dana Banpol hanya diberikan kepada partai yang memiliki kursi di DPRD. Nilainya dikalikan jumlah suara sah yang diperoleh saat Pemilu 2019 lalu.

Advertisement

"Nilai suara naik dari sebelumnya Rp1.770 per suara sah menjadi Rp3.500 per suara sah," katanya kepada Harianjogja.com, Kamis (20/2/2020).

Bila didasarkan pada perolehan suara sah partai dan kenaikan nilai suara tersebut, PDI Perjuangan akan memperoleh dana Banpol paling tinggi. Pasalnya partai ini memperoleh sekitar 185.536 suara sah atau sekitar Rp649,3 juta dana Banpol. Disusul PAN dengan raihan suara 91.387 suara atau sekitar Rp321,4 juta dan Gerindra dengan suara 69.501 suara mendapatkan Banpol sekitar Rp243,2 juta.

Berdasarkan hasil perolehan suara pada Pemilu 2019 lalu, katanya, hanya terdapat enam partai politik yang berhak mendapatkan Banpol. Meliputi PDI Perjuangan, PAN, Gerindra, PKS, PKB, Golkar, Nasdem dan PPP. Artinya, partai Demokrat yang sebelumnya menerima dana Banpol tidak lagi mendapat Banpol karena kehilangan kursi di DPRD Sleman.

"Untuk pencairan dana Banpol tahun ini, kami masih menunggu hasil pemeriksaan BPK terkait penggunaan dana Banpol tahun lalu. Kalau hasilnya sudah keluar Februari ini, maka sekitar Maret kedelapan partai bisa mengajukan ke kami," katanya.

Pengajuan dana Banpol, katanya, selain harus melampirkan hasil pemeriksaan BPK, partai juga harus melampirkan autentifikasi jumlah suara sah yang diperoleh pada Pemilu 2019 lalu. Proses autentifikasi hanya bisa dilakukan oleh KPU Sleman. "Syarat lainnya adalah pernyataan dari Ketua Partai untuk bertanggungjawab atas penggunaan dana Banpol tersebut," katanya.

Dia mengaku, selama ini proses pencairan dana Banpol tidak mengalami kendala. Masing-masing partai katanya sudah mampu mengatasi masalah pertanggungjawaban laporan penggunaan dana Banpol. "Kalau ada yang perlu diklarifikasi oleh BPK, biasanya langsung ke penerima anggaran parpol. Selama ini tidak ada masalah," katanya.

Komisioner KPU Sleman, Indah Sri Wulandari mengajarkan hingga kini KPU belum mendapatkan pengakuan autentifikasi jumlah suara sah yang diraih masing-masing parpol untuk pengajuan dana Banpol. "Untuk rekapitulasi suara sah partai sudah ada, tetapi kami belum mendapatkan laporan pengajuan autentifikasi dari parpol," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement