Advertisement

BUM-Des Belum Berani Gaji Pengurus secara Penuh, Kenapa?

Hery Setiawan
Senin, 24 Februari 2020 - 08:27 WIB
Arief Junianto
BUM-Des Belum Berani Gaji Pengurus secara Penuh, Kenapa? Ilustrasi BUMDes - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Kesejahteraan karyawan unit usaha yang dikembangan badan usaha milik desa (BUM-Des) di wilayah Bantul masih memprihatinkan. Padahal sejak awal Pemkab menjadikan BUM-Des sebagai lembaga yang berperan penting dalam meningkatkan perekonomian desa.

Contohnya adalah salah satu BUM-Des yang tercatat sebagai salah satu BUM-Des maju di Bantul, yakni BUM-Des Kebonagung, Kecamatan Imogiri. BUM-Des dengan omzet mencapai Rp300 juta pada 2019 tersebut, hingga kini belum mampu menggaji karyawannya sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK).

Advertisement

Direktur BUM-Des Kebonagung Yulianto mengaku belum siap jika harus menggaji karyawannya secara penuh. Kendala yang ia temui cukup banyak, salah satunya adalah soal pengembangan unit usaha yang diharapkan berpotensi mendulang lebih banyak pendapatan. "Untuk BUM-Des Kebonagung, yang bisa saya katakan maju saja, kami belum berani memberikan gaji karyawan sesuai UMK," kata Yulianto, Minggu (23/2/2020).

Itulah sebabnya, dia berharap Pemkab Bantul tidak hanya memberikan dukungan dana. Dukungan dalam bentuk pelatihan keuangan serta manajemen perusahaan, menurut dia juga sangat dibutuhkan oleh semua BUM-Des di Bantul.

Terlebih, imbuh dia, tidak semua BUM-Des di Bumi Projotamansari bernasib baik seperti BUM-Des Kebonagung. Dari seluruh BUM-Des di Bantul, diakui dia, hanya sekitar 20 unit yang bisa dikatakan maju.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPKBPMD) Bantul Sri Nuryanti menjelaskan hingga tahun ini, dari total 75 desa di Bantu, tercatat baru ada 54 BUM-Des yang sudah terbentuk.

Dia menjelaskan persoalan serius yang harus segera ditangani, paling utama adalah terkait dengan kompetensi dan kapabilitas pengurus dan karyawan BUM-Des, khususnya di bidang manajemen. "BUM-Des butuh pengurus yang memang punya jiwa kewirausahaan, bukan yang dipilih cuma alasan faktor ketokohan," katanya.

Sri juga tak menampik, BUM-Des memang menjadi salah satu andalan Pemkab dalam mengurangi angka kemiskinan di tingkat desa. Berdasarkan UU No.6/2014 tentang Desa, setiap desa memang didorong untuk membentuk BUM-Des.

BUM-Des lahir sebagai lembaga desa yang berfungsi menciptakan kesejahteraan warga dengan memanfaatkan aset dan potensi yang dimiliki desa dan dipersenjatai modal penyertaan dari desa. Itulah sebabnya, tidak berarti semua urusan ekonomi desa masuk dalam ranah BUM-Des.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto

News
| Selasa, 23 April 2024, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement