Advertisement
Pembina Pramuka SMPN 1 Turi yang Diduga Lalai Sudah Kantongi Sertifikat Kursus Mahir Dasar
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Sejumlah pembina pramuka SMPN 1 Turi yang diduga lalai sehingga menyebakan insiden tenggelamnya sejumlah siswa disebut telah mengantongi sertifikat Kursus Mahir Dasar (KMD) pramuka.
Kepolisian daerah (Polda) DIY telah menetapkan dua tersangka baru yakni Riyanto alias R dan Danang Dewo Subroto alias DDS. Masing masing berumur 58 dan merupakan warga Sleman.
Advertisement
Total sudah ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan polisi yakni IYA, 36, R, 58, dan DDS, 58 terkait dengan insiden tragis hanyutnya sejumlah siswa SMPN 1 Turi saat kegiatan susur sungai di Kali Sempor, Dusun Dukuh Donokerto, Turi, Sleman Jumat (24/2/2020) lalu yang telah menewaskan 10 siswa.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto mengatakan jika tadi Senin (24/2) siang penyidik Polda DIY telah melakukan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka baru dengan inisial R dan DDS. Sebelumnya, Polda DIY juga telah menetapkan tersangka kepada Isfan Yoppy Andrian alias IYA 37, warga Caturharjo, Sleman, Kabupaten Sleman.
"Yang bersangkutan inisial DDS dan R pada saat kegiatan susur sungai punya peran masing-masing. Riyanto ada di SMPN 1 Turi yang sebenarnya dia juga sebagai ketua gugus depan pramuka di sekolah tersebut. Satunya tidak ikut turun ke sungai tapi hanya menunggu di tempat finish, yang menunggu di tempat finish adalah DDS," ujar Yuliyanto, Senin (24/2/2020).
Tiga tersangka yang sudah ditahan oleh polisi yakni IYA, DDS, dan R diduga lalai melaksanakan tugasnya sebagai pembina pramuka SMPN 1 Turi sehingga menimbulkan korban jiwa sebanyak 10 orang.
Dari ketiga tersangka, dua orang statusnya R dan IYA sebagai pegawai negeri sipil (PNS), dan satu pelaku DDS merupakan tenaga bantu yang juga merupakan pembina pramuka dari luar sekolah.
Dasar penetapan tersangka, lanjut Yuliyanto, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik sudah cukup alat bukti dan petunjuk yang sudah cukup mengarahkan yang bersangkutan menjadi tersangka.
"Ketiga pelaku sudah mengantongi sertifikat Kursus Mahir Dasar (KMD) pramuka, seharusnya mereka mendampingi siswa ketika melakukan kegiatan kepramukaan. Mulai tadi siang sudah dilakukan penahanan kepada dua tersangka yang baru. Saat ini sudah ada tiga orang yang dilakukan penahanan di Polres Sleman dan statusnya tersangka," ungkapnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis. Yakni pasal 359 dan 360 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun penjara.
Adapun, perkembangan penyidikan hari ini jajaran penyidik Polda DIY juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang yang terdiri dari tujuh pembina pramuka, tiga kwarcab, tiga warga atau pengelola wisata, dua siswa yang selamat, satu kepala sekolah, dan enam orang tua korban.
Ketika disinggung mengenai potensi adanya penambahan tersangka, Yuliyanto mengatakan jika ia dan jawatannya masih terus melakukan pendalaman apakah akan ada penambahan tersangka atau tidak. "Kami belum bisa memberikan informasi kepada rekan rekan. Nanti dilihat perkembangannya," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Baru KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur, Jumat 19 April 2024
- Jadwal KA Prameks Kutoarjo Jogja, Jumat 19 April 2024
- Libur Lebaran Usai, Berikut Jadwal dan Tarif Terbaru Bus Damri dari Jogja ke Bandara YIA
- Top 7 News Harianjogja.com Jumat 19 April 2024, Timnas Indonesia Kalahkan Australia, Bus Terbakar di Gamping
- Cuaca DIY Hari Ini Jumat 19 April 2024: Jogja, Sleman dan Gunungkidul Hujan Lebat Disertai Petir
Advertisement
Advertisement