Advertisement

Susur Sungai Sempor Diumumkan Sehari Sebelum Kegiatan, Tanpa Persiapan dan Pembina Malah Tinggalkan Lokasi

Hafit Yudi Suprobo
Selasa, 25 Februari 2020 - 14:57 WIB
Nina Atmasari
Susur Sungai Sempor Diumumkan Sehari Sebelum Kegiatan, Tanpa Persiapan dan Pembina Malah Tinggalkan Lokasi Anggota TNI AL melakukan penyelaman untuk mencari korban hanyut dalam kegiatan susur sungai di aliran Sungai Sempor, Mantaran, Trimulyo, Sleman, Sabtu (22/02/2020). - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN-- Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rudy Prabowo mengatakan kegiatan aksi susur sungai Sempor yang dilakukan siswa SMPN 1 Turi merupakan ide Isfan Yoppy Andrian alias IYA, 37.

IYA merupakan guru olahraga di sekolah tersebut sekaligus pembina Pramuka dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

Advertisement

Adapun Riyanto atau R, 57, menunggu di sekolah. IYA pergi untuk transfer dan Danang Dewo Subroto alias DDS, 57, menunggu di jembatan finish.

Padahal, lanjut Rudy, ketiga orang inilah yang memiliki sertifikat keahlian mahir dasar (KMD) pramuka yang seharusnya sudah punya manajemen resiko.

"Mereka (ketiga pelaku) yang paling bertanggung jawab dan ketiga pelaku harusnya ada dengan segala upaya menemani siswa. Itulah kenapa kami berani menetapkan tersangka sebagai tersangka. Titik yang ini (tempat kejadian perkara) inisiatornya si IYA, berkasnya perkaranya jadi satu," jelas Rudy, dalam gelar perkara di Mapolres Sleman, Selasa (25/2/2020).

Rudy menambahkan, mulai dari perencanaan pelaksanaan sampai dengan akhir acara tidak ada yang membicarakan tentang keselamatan. Pelaku IYA sendiri baru memberitahu rencana susur sungai di Kali Sempor pada Kamis (20/2/2020) lewat grup WhatsApp yang berisikan dewan pembina dan siswa kelas delapan sebanyak 23 dewan penggalang.

"Dan dalam pelaksanaannya tidak ada alat untuk membantu seperti pelampung atau tali, inilah yang mereka tidak perhitungkan dalam masa perencanaan. Bahkan, bisa dibilang susur sungai untuk titik itu (TKP) baru muncul di hari Kamis lewat grup WhatsApp grup. Bisa dibilang sangat minim sekali persiapan, empat Pembina lain tidak punya KMD," terangnya.

Atas perbuatan ketiga pelaku, mereka dijerat dengan pasal 359 dan pasal 360 ayat satu KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun. Polisi juga mengamankan sebanyak 48 barang bukti yang kebanyakan merupakan atribut siswa SMPN 1 Turi saat kejadian nahas hanyutnya sejumlah siswa pada saat susur di Kali Sempor pada Jumat (21/2/2020) pada sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam tragedi tersebut, sebanyak 10 siswa meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Bos Maskapai Penerbangan Terlibat

News
| Sabtu, 27 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement