Advertisement

Tak Penuhi Syarat, Berkas Pasangan Kelik-Yayuk Ditolak KPU Gunungkidul

David Kurniawan
Kamis, 27 Februari 2020 - 18:17 WIB
Budi Cahyana
Tak Penuhi Syarat, Berkas Pasangan Kelik-Yayuk Ditolak KPU Gunungkidul Pekerja merakit kotak suara berbahan dupleks di gedung bekas Pengadilan Agama (PA) Wonosari, Rabu (13/2/2019). - Harian Jogja/Rahmat Jiwandono

Advertisement

Harianjogja.com, WONOSARI—KPU Gunungkidul menolak berkas dukungan dari pasangan Kelik Agung Nugroho-Yayuk Kristiyawati yang berniat maju sebagai bakal calon dari jalur independen. Penolakan dilakukan karena berkas yang diserahkan tidak memenuhi persyaratan minimal sebanyak 45.443 jiwa.

Anggota KPU Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan pasangan Kelik-Yayuk menyerahkan sebanyak 46.879 berkas dukungan pada Minggu (23/2/2020). Namun demikian, saat penelitian ada data yang kurang lengkap sehingga berkas dukungan berkurang. “Proses pencocokan selesai pada Rabu [26/2/2020] tengah malam,” katanya kepada wartawan, Kamis (27/2/2020).

Advertisement

Andang mengatakan hanya 44.534 dukungan yang dinyatakan lengkap. Sisanya sebanyak 2.345 dukungan dinyatakan tidak lengkap. Berdasarkan penelitian ini, KPU pun memutuskan menolak penyerahan berkas dari pasangan Kelik-Yayuk. “Masih kurang 909 dukungan. Jadi dalam pleno Rabu tengah malam, kami untuk menolak berkas yang diserahkan,” kata.

Andang mengakui mayoritas berkas yang diserahkan tidak dilengkapi dengan formulir surat pernyataan dukungan. “Kalau belum ada, maka tidak dihitung sebagai dukungan,” katanya.

Andang mengatakan berkurangnya jumlah dukungan tidak hanya dialami pasangan Kelik-Yayuk. Dukungan untuk pasangan Anton Supriyadi-Suparno berkurang 5.171 dari 51.340. “Tetapi bedanya, pasangan Anton-Suparno masih bisa memenuhi syarat minimal karena dukungannya mencapai 46.169 jiwa sehingga bisa maju ke tahapan berikutnya,” imbuh dia.

Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan dua pasangan menyerahkan berkas untuk maju dari jalur perseorangan. Meski demikian, setelah diteliti hanya pasangan Anton-Suparno yang memenuhi syarat minimal.

Hani mengatakan calon independen harus melalui beberapa tahapan. Setelah penyerahan berkas dan dinyatakan memenuhi syarat, mereka harus melalui verifikasi administrasi dan verifikasi faktual guna membuktikan keabsahan dukungan. “Verifikasi administrasi dilaksanakan mulai 27 Februari hingga 25 Maret, sedangkan untuk verifikasi dan faktual dilaksanakan 26 Maret sampai 15 April,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah

News
| Kamis, 18 April 2024, 17:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement