Advertisement

Pemadam Kebakaran Idealnya Tidak Menumpang di Dinas Lain

Ujang Hasanudin
Jum'at, 28 Februari 2020 - 19:27 WIB
Arief Junianto
Pemadam Kebakaran Idealnya Tidak Menumpang di Dinas Lain Para peserta skill competition berlomba di acara HUT ke-101 Pemadam Kebakaran tingkat nasional di Stadion Sultan Agung, Bantul, Jumat (28/2 - 2020).

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Kepala Sub Bagian Direktorat Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Pemadam Kebakaran, Kementerian Dalam Negeri, Purno Laksito berharap ada peningkatan kepedulian pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam pencegahan, pengendalian, dan pemadaman dini kebakaran. Pasalnya, dia menilai belum semua daerah menempatkan pemadam kebakaran bagian terpenting, terbukti masih banyak yang gabung dengan dinas lain.

Dalam Undang-Undang No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP tentang Pembentukan Kelembagaan di Daerah, kata dia, bagian suburusan kebakaran memang bisa digabung atau berdiri sendiri. Tidak heran ada pemadam kebakaran yang gabung dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satpol PP, atau dinas lainnya.

Advertisement

Saat ini ihwal nomenklatur dan kelembagaan pemadam kebakaran tersebut sedang dievaluasi. Rencananya ada perubahan nomenklatur untuk mengarah agar pemadam kebakaran berdiri sendiri. “Tapi ini masih akan dibahas dalam Rakornas,” kata Laksito di Stadion Sultan Agung Bantul, Jumat (28/2/2020).

Meski demikian, imbuh dia, jika pemerintah daerah memahami soal seluk beluk dan tugas pemadam kebakaran, maka sudah seharusnya menempatkan pemadam kebakaran menjadi dinas tersendiri.

Kepala BPBD Bantul, Dwi Daryanto mengatakan hingga kini pemadam kebakaran di Bantul masih menjadi satu dengan BPBD. Pihaknya tidak serta merta dapat memsisahkan dan berdiri sendiri karena pemisahan itu merupakan kebijakan Bupati.

Meski begitu, dia mengklaim sejauh ini tugas dan fungsi pemadam kebakaran dapat terlayani dengan baik meski menjadi satu dengan BPBD. Dia juga tengah memperjuangkan agar subpemadam kebakaran dikomandoi oleh pejabat eselon III meski tetap berada di bawah BPBD, “Saat ini masih di bawah seksi [eselon IV],” kata Dwi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Banjir Setinggi 3 Meter di Luwu Sulsel Sebabkan 14 Warga Meninggal Dunia

News
| Sabtu, 04 Mei 2024, 11:47 WIB

Advertisement

alt

Mencicipi Sapo Tahu, Sesepuh Menu Vegetarian di Jogja

Wisata
| Jum'at, 03 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement