Kementerian Komdigi Berdayakan Duta Damai BNPT Jadi Penyuluh Informasi
“Saat ini kita memiliki isu krusial, yakni kebijakan PP Tunas sebagai payung hukum perlindungan anak di ruang digital,”
Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono dan Kasat Narkoba Iptu Ronny Prasadana, menunjukan tersangka dan barang bukti narkoba di Mapolres Bantul, Selasa (3/3/2020). /Harian Jogja-Ujang Hasanudin
Harianjogja.com, BANTUL- Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul menangkap seorang bandar sekaligus pengedar narkoba lintas provinsi, bernama Samudra Wahyu Herlangga alias Aga, 29, warga Kadipaten Wetan, Kraton, Jogja. Dari tangan tersangka, polisi menyita berbagai jenis narkotika, di antaranya sabu-sabu sebanyak 1,1 kilogram.
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita tembakau gorila sebanyak 25,68 gram, ganja 25,58 gram, riklona 15 butir, obat daftar G 1000 butir, tiga alat hisap sabu-sabu atau bong, tiga unit timbangan digital untuk menakar sabu-sabu, sembilan telepon selular, plastik, dan uang tunai Rp1 juta.
Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono mengatakan penangkapan tersangka Aga dilakukan pada Senin (2/3/2020) dini hari kemarin di depan indekos yang ditempati tersangka di Krapyak Wetan, Panggungharjo, Sewon, Bantul. "Tersangka ini sudah menjadi target lama yang kami pantau gerak geriknya," kata Wachyu di Mapolres Bantul, Selasa (3/3/2020).
Pemantauan tersangka karena terdapat banyak informasi di sekitar indekos tersangka kerap menjadi tempat penyalahgunaan narkoba. Saat bersamaan tersangka juga merupakan residivis kasus narkoba yang baru keluar pada 2018 lalu setelah menjalani hukuman selama sembilan bulan di penjara.
Polisi kemudian menyanggongi indekos tersangka dan menangkapnya saat tersangka datang dengan mobil. Polisi kemudian menggeledah indekos tersangka dan mendapati sejumlah barang bukti narkoba dalam berbagai kemasan, bahkan ada yang sudah dikemas dalam bungkus permen isi sabu-sabu 1,5 gram yang siap edar.
Dalam proses penangkapan tersebut, polisi terpaksa mengujamkan timah panas pada kaki tersangka karena tersangka berusaha melarikan diri. "Tersangka sempat mencoba kabur sehingga kami lakukan tindakan yang terukur [tembak]," ujar Wachyu.
Saat ini tersangka masih dalam penyelidikan lebih lanjut karena diduga masih ada jaringan lain yang berhubungan dengan tersangka Aga. Informasi tersebut berasal dari tersangka yang mebdapat barang haram tersebut dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Sementara ini tersangka dijerat Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
“Saat ini kita memiliki isu krusial, yakni kebijakan PP Tunas sebagai payung hukum perlindungan anak di ruang digital,”
Jadwal pemadaman listrik Jogja hari ini Senin 25 Mei 2026, sejumlah wilayah Sleman, Yogyakarta, dan Wonosari terdampak.
Cek jadwal bus DAMRI Bandara YIA ke Jogja dan Sleman Senin 25 Mei 2026 lengkap dengan rute dan tarif terbaru.
Jadwal KA Bandara YIA menuju Stasiun Tugu Yogyakarta dan sebaliknya pada 25 Mei 2026, lengkap dari pagi hingga malam hari.
Jadwal SIM keliling Jogja hari ini digelar di Qhomemart Ring Road Timur mulai pukul 08.30–13.00 WIB. Berikut syarat perpanjangan SIM.
Prakiraan cuaca Jogja hari ini, Sleman berpotensi hujan ringan, sementara wilayah DIY lainnya didominasi cuaca berawan.