RSPS Bantul Soroti Masalah Rujukan BPJS, Ini Kendala Sering Dikeluhkan
RSUD Panembahan Senopati Bantul menyoroti berbagai kendala sistem rujukan BPJS Kesehatan yang masih sering dikeluhkan pasien dalam layanan JKN.
Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono dan Kasat Narkoba Iptu Ronny Prasadana, menunjukan tersangka dan barang bukti narkoba di Mapolres Bantul, Selasa (3/3/2020). /Harian Jogja-Ujang Hasanudin
Harianjogja.com, BANTUL- Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul menangkap seorang bandar sekaligus pengedar narkoba lintas provinsi, bernama Samudra Wahyu Herlangga alias Aga, 29, warga Kadipaten Wetan, Kraton, Jogja. Dari tangan tersangka, polisi menyita berbagai jenis narkotika, di antaranya sabu-sabu sebanyak 1,1 kilogram.
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita tembakau gorila sebanyak 25,68 gram, ganja 25,58 gram, riklona 15 butir, obat daftar G 1000 butir, tiga alat hisap sabu-sabu atau bong, tiga unit timbangan digital untuk menakar sabu-sabu, sembilan telepon selular, plastik, dan uang tunai Rp1 juta.
Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono mengatakan penangkapan tersangka Aga dilakukan pada Senin (2/3/2020) dini hari kemarin di depan indekos yang ditempati tersangka di Krapyak Wetan, Panggungharjo, Sewon, Bantul. "Tersangka ini sudah menjadi target lama yang kami pantau gerak geriknya," kata Wachyu di Mapolres Bantul, Selasa (3/3/2020).
Pemantauan tersangka karena terdapat banyak informasi di sekitar indekos tersangka kerap menjadi tempat penyalahgunaan narkoba. Saat bersamaan tersangka juga merupakan residivis kasus narkoba yang baru keluar pada 2018 lalu setelah menjalani hukuman selama sembilan bulan di penjara.
Polisi kemudian menyanggongi indekos tersangka dan menangkapnya saat tersangka datang dengan mobil. Polisi kemudian menggeledah indekos tersangka dan mendapati sejumlah barang bukti narkoba dalam berbagai kemasan, bahkan ada yang sudah dikemas dalam bungkus permen isi sabu-sabu 1,5 gram yang siap edar.
Dalam proses penangkapan tersebut, polisi terpaksa mengujamkan timah panas pada kaki tersangka karena tersangka berusaha melarikan diri. "Tersangka sempat mencoba kabur sehingga kami lakukan tindakan yang terukur [tembak]," ujar Wachyu.
Saat ini tersangka masih dalam penyelidikan lebih lanjut karena diduga masih ada jaringan lain yang berhubungan dengan tersangka Aga. Informasi tersebut berasal dari tersangka yang mebdapat barang haram tersebut dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Sementara ini tersangka dijerat Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RSUD Panembahan Senopati Bantul menyoroti berbagai kendala sistem rujukan BPJS Kesehatan yang masih sering dikeluhkan pasien dalam layanan JKN.
Pendaftar Magang Nasional 2026 Tahap 1 mencapai 300 ribu orang untuk memperebutkan 50 ribu posisi magang yang disediakan pemerintah.
DPRD Bantul mengawasi persiapan Pilur serentak di 30 kalurahan untuk memastikan tahapan berjalan transparan dan bebas politik uang.
Esensi digitalisasi bagi Kelompok Pengrajin Batik Rinakit merupakan gambaran semangat para pelaku ekonomi kreatif
Polisi menyebut dugaan aksi asusila di kafe di Kota Jogja dapat diproses sebagai tindak pidana pornografi jika disertai bukti yang valid.
Rusia mendukung program nuklir Korea Utara dan menolak seruan denuklirisasi Semenanjung Korea karena meningkatnya ketegangan kawasan.