Advertisement

Proses Perizinan Lambat, Paguyubaan Taksi Online Minta Dipercepat

Media Digital
Kamis, 05 Maret 2020 - 20:27 WIB
Budi Cahyana
Proses Perizinan Lambat, Paguyubaan Taksi Online Minta Dipercepat Ilustrasi taksi online. - JIBI/Solopos/Nicolous Irawan

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Paguyuban Pengemudi Online Jogjakarta (PPOJ) meminta kepada Pemda DIY untuk mempercepat proses perizinan dalam mengurus Angkutan Sewa Khusus (ASK) dan Kartu Elektronik Standar pelayanan (KEP). Ratusan pengemudi online roda empat belum mendapatkan izin meski permohonan telah diajukan sejak setahun silam.

Ketua PPOJ Yulianto berharap Pemda DIY bisa mempercepat proses penerbitan ASK dan KEP bagi taksi online seiring rencana pemerintah akan melakukan penegakan hukum di 2020. Ia menilai pemerintah lambat dalam menerbitkan izin, padahal sebagian besar pemohon telah mengajukannya sejak setahun silam. Pengajuan di komunitasnya sendiri tercatat sekitar 750 pemohon dan yang terbit hingga Februari 2020 baru sekitar 200.

Advertisement

“Pengajuan kami sejak setahun yang lalu, ASK terbit dengan proses terbit surat persetujuan kemudian baru mendapatkan ASK dan KEP, itu setahun lamanya. Yang sudah terbit izinnya sekitar 200, itu baru komunitas kami mungkin secara individu ada sendiri,” katanya, Kamis (5/3/2020).

Pihaknya berupaya menaati perizinan dan aturan yang berlaku, tetapi sayangnya layanan pemerintah daerah tak sesuai harapan. Proses yang lambat berada di Dinas Perizinan, sehingga ia berharap pengajuan jumlah tersebut bisa diterbitkan dengan cepat. Apalagi masih banyak hal yang harus diurus oleh taksi online selain perizinan.

“Kami berharap ini dipercepat, kami sudah berusaha untuk sesuai aturan tetapi pihak yang menerbitkan izin sepertinya belum siap secara maksimal sehingga penerbitan izin agak lambat ,” katanya.

Yuli berharap sebelum dilakukan penegakan hukum sebaiknya dilakukan sosialisasi lebih dahulu. Selama ini pemerintah belum maksimal dalam melakukan sosialisasi. Pihaknya mendukung adanya penegakan hukum, agar prosesnya sesuai aturan, tetapi harus diimbangi layanan perizinan yang cepat.

“Selama ini kami juga menyosialisasikan PM 118 ini kepada driver, justru komunitas yang aktif sosialisasi, kami berharap pemerintah juga sosialisasi dan harus diimbangi dengan layanan. Teman-teman itu ingin cepat mendapatkan legalitas,” ucapnya.

Kabid Angkutan Dinas Perhubungan DIY Sumaryoto pihaknya bertugas memberikan pertimbangan teknis serta rekomendasi dalam proses perizinan, sedangkan pemohon bisa mengajukannya di Dinas Perizinan DIY. Saat ini sedang berproses, sebagian sudah ada yang diterbitkan izin, dalam hal ini ASK dan KEP. Ia mengakui memang belum semua pemohon yang sudah memperoleh izin, tetapi dinas terus berupaya mempercepat proses tersebut. Jika

“Prosesnya satu pintu, karena jumlah SDM [sumber daya manusia] di [Dinas] Perizinan sangat terbatas [jadi butuh waktu],” katanya.

Meski di 2020 ini ada rencana dilakukan penegakan hukum namun pihaknya belum bisa melakukan penertiban terhadap taksi online yang belum mengantongi izin. Alasannya karena belum ada petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan penegakan hukum dari Kementerian Perhubungan. “Iya [belum bisa dilakukan penegakan hukum], menunggu juknis dahulu. Rencananya memang tahun ini, awalnya target [penegakan hukum] Februari, tetapi belum ada juknis,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Terbukti Melanggar Kode Etik

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 16:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement