Advertisement

Polda DIY Pasang 4 CCTV untuk E-Tilang, Pengamat Transportasi Ingatkan 3 Hal Ini

Rahmat Jiwandono
Jum'at, 06 Maret 2020 - 09:07 WIB
Nina Atmasari
Polda DIY Pasang 4 CCTV untuk E-Tilang, Pengamat Transportasi Ingatkan 3 Hal Ini Kondisi command center di gedung Binangun, Kompleks Pemkab Kulonprogo. - Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Penerapan tilang elektronik yang digagas oleh Ditlantas Polda DIY pada akhir Maret ini tidak akan berjalan efektif jika tidak dibarengi dengan sarana dan prasarana pendukung lainnya. Sebelumnya, Ditlantas Polda DIY telah memasang empat kamera canggih untuk menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik (e-tilang).

Pengamat Pusat Studi Transportasi dan Logistik (PUSTRAL) UGM, Dewanti mengungkapkan, tujuan diberlakukannya tilang elektronik untuk meningkatkan kesedaran pengendara dalam berlalu lintas. Meski demikian, ada tiga hal yang dibutuhkan agar penerapan tilang elektronik berfungsi maksimal.

Advertisement

Ia menyebutkan, yang dibutuhkan pertama ialah penegakan hukum (law enforcement) yang jelas dan tegas. Sehingga terwujud penegakan hukum yang transparan.

"Jika hukumnya tegas dan jelas maka pengguna jalan akan menyadari kesalahannya dan apa hukumnya," kata dia, Kamis (5/3/2020).

Pasalnya, selama ini di Indonesia penegakan hukum dalam hal berlalu lintas masih kurang jelas. Dampaknya, masyarakat merasa tidak melakukan pelanggaran yang dimaksud.

Kedua, sistem pengaturan jalan yang baik, di sebuah jalan harus diatur dengan biometrik, pengerasan jalan, dan alat-alat kontrol lalu lintas yang tersedia. "Dengan adanya itu bisa menumbuhkan kesadaran bagi pengguna jalan raya untuk mematuhi aturan yang ada," jelasnya.

Ketiga, pendidikan disiplin dalam berlalu lintas baik di sekolah ataupun keluarga. Namun, pendidikan dalam keluarga soal disiplin berlalu lintas lebih mudah dicontohkan.

"Ini juga penting karena kesadaran berkendara kunci dari keselamatan," ujarnya.

Empat titik yang dipasang CCTV di DIY yakni Simpang Empat Ketandan Ring Road Timur, Simpang Tiga Ring Road Maguwoharjo, Simpang Empat Ngabean, dan Persimpangan Tambak, Wates, Kulonprogo. Menurutnya, aparat kepolisian sudah punya pertimbangan terkait empat lokasi tersebut.

"Alasannya mungkin pusat kemacetan, terjadi banyak pelanggaran lalu, dan sering ada kecelakaan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Data Pembeli LPG 3 Kilogram Capai 41,8 Juta

News
| Sabtu, 11 Mei 2024, 08:17 WIB

Advertisement

alt

Menilik Jembatan Lengkung Zhaozhou Tertua di Dunia

Wisata
| Jum'at, 10 Mei 2024, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement