Advertisement
Kasus Ojol Vs DC: Hormati Kesepakatan Damai, Proses Hukum Jalan Terus

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMANĀ - Kesepakatan damai yang dilakukan antara perwakilan ojek online (ojol) dengan pihak dept collector (DC) harus dihormati semua pihak. Hal itu untuk memberi kesempatan kepada pihak kepolisian menyelesaikan proses hukum sedang berjalan.
Sekretaris Jenderal Pagodja Widi Asmara berharap agar semua pihak bisa menahan diri dan tidak terpancing dengan isu-isu provokatif setelah adanya kesepakatan damai antara perwakilan ojol dengan pihak DC. Kesepakatan damai tersebut dilakukan di hadapan pihak kepolisian agar suasana Jogja tetap kondusif.
Advertisement
Dia berharap agar seluruh ojol mempercayakan penanganan masalah tersebut kepada pihak kepolisian. "Untuk selanjutnya, beri kesempatan kepada aparat kepolisian untuk menyelesaikan tugasnya," kata Widi saat dihubungi Harian Jogja, Sabtu (7/3/2020) malam.
Widi berharap agar seluruh ojol bisa melakukan aktivitas seperti biasanya dan tidak perlu diliputi kekhawatiran. Sebab pihak kepolisian sudah menjamin masalah keamanan para ojol. "Silahkan bekerja seperti biasa. Tidak perlu takut namun harus tetap waspada. Ikuti arahan dari masing-masing leader," katanya.
Buka Posko
Terpisah, praktisi hukum sekaligus Presiden Advokat Muda Indonesia Musthofa mengatakan pihaknya membuka posko bantuan hukum kepada para ojol yang menjadi korban terkait peristiwa tersebut. Baginya, Posko pengaduan tersebut dibuka agar masalah yang terjadi tidak menjadi liar.
"Posko ini kami buka atas inisiatif pribadi. Kami berharap masalah ini diselesaikan dan fokus ke wilayah hukum saja agar tidak melebar ke mana-mana," katanya.
Meski masih sebatas melakukan komunikasi dengan kelompok-kelompok ojol, pihaknya mengaku siap memberikan pendampingan kepada para korban baik yang terluka maupun terkena tembakan akibat bentrokan yang terjadi di wilayah Babarsari pada Kamis (5/3/2020).
"Sudah ada tujuh sampai delapan orang dari pihak Ojol yang menjadi korban yang menghubungi kami dan kami memberikan pendampingan hukum," katanya.
Musthofa mengatakan, penyelesaian masalah tersebut harus dilakukan lewat jalur hukum agar tidak ada oknum yang main hakim sendiri. Selain itu, pendampingan diberikan dengan tujuan untuk menjaga Jogja yang ana dan damai. "Laporan nanti dilengkapi dengan hasil visum agar pihak kepolisian bisa mengusut tuntas masalah ini," katanya.
Sebelumnya, Kapolres Sleman AKBP Rizky Ferdiansyah memastikan proses perdamaian yang dilakukan antara Ojol dengan DC tidak menghentikan proses hukum hingga ke pengadilan. Apalagi peristiwa tersebut sudah memakan korban luka bahkan ada aksi perusakan di kantor leasing.
Pihaknya bahkan sudah membentuk tim untuk menyelidiki kasus bentrokan antara ojol dan sekelompok massa di Babarsari Kamis (5/3/2020) lalu. "Tim gabungan yang dibentuk berasal dari Polres Sleman dan Polda DIY. Jadi percayakan kepada kami untuk bisa menyelesaikan masalah ini," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Sampah dari Jogja Dibuang ke TPST Piyungan, Sultan: Sampai Akhir 2025
- Pemkot Jogja Tingkatkan Kesehatan Masyarakat melalui Perbaikan RTLH
- Catat Rangkaian Kegiatan Menarik Selama HUT ke-74 Pemkab Kulonprogo
- Wabup Sleman Tuntut Keterlibatan Setiap OPD Turunkan Angka Kemiskinan
- Belum Ada Koperasi Desa Merah Putih di Gunungkidul Ajukan Pinjaman ke Bank
Advertisement
Advertisement