Advertisement

Promo November

Subardi Gencarkan Digitalisasi Koperasi dan UKM di DIY

Media Digital
Kamis, 12 Maret 2020 - 11:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Subardi Gencarkan Digitalisasi Koperasi dan UKM di DIY Anggota Komisi VI DPR RI F-Nasdem, Subardi di Kantor Bappeda kabupaten Sleman, Rabu (11/3/2020). - Ist

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN - Sebanyak 170 pelaku Koperasi dan UKM (Usaha Kecil dan Menengah) bertemu dengan Anggota Komisi VI DPR RI F-Nasdem, Subardi di Kantor Bappeda kabupaten Sleman, Rabu (11/3/2020). Agenda dalam rangka reses ini membahas konsep digitalisasi Koperasi dan UKM.

Subardi menjelaskan konsep digitalisasi Koperasi dan UKM akan menyederhanakan administrasi, memudahkan penyaluran modal, serta pemberlakuan prioritas tertentu bagi Koperasi maupun UKM. Namun tentunya gagasan ini perlu didukung dengan infrastruktur digital serta peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM).

Advertisement

Menurut Subardi, infrastruktur digital mencakup pada ketersediaan sarana teknologi (internet). Sedangkan peningkatan SDM meliputi aksesabilitas atau daya jangkau dalam memanfaatkan pasar digital.

Legislator asal Jogja ini mengaku konsep digitalisasi belum sepenuhnya efektif karena lemahnya dua faktor tersebut. Untuk itu ia mengajak perwakilan dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi dan UKM serta pihak perbankan sebagai penyalur dana bantuan. Kedua lembaga ini merupakan mitra kerjanya di Komisi VI DPR.

"Saya memanfaatkan kemitraan yang kooperatif antara DPR dengan pemangku kebijakan agar gagasan ini berjalan lancar," katanya, dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Kamis (12/3/2020).

Data dari Disperindag Kabupaten Sleman terdapat 48.000 pelaku UKM. Dari jumlah ini banyak status UKM di Sleman berada di level "usaha kecil," belum naik "level menengah".

Data ini direspon oleh Yudha Rizki Pratama selaku perwakilan LPDB Kemenkop UKM. Menurutnya pencairan LPDB dan angsurannya kini lebih mudah. Masyarakat bisa memilih pola syariah dan pola konvensional.

"Pola syariah dibagi menjadi 60:40 dari laba kotor. Laba 60 persen untuk koperasi dan 40 persen untuk LPDB. Opsi konvensional adalah keringanan suku bunga mulai 4,5 persen per tahun," tutur Yudha.

Namun ia menegaskan dana bantuan modal hanya dapat disalurkan ke koperasi. Pelaku UKM yang ingin mengajukan pinjaman dapat membentuk koperasi.

Salah seorang peserta, HN mengaku antusias dengan konsep digitalisasi ini. Ia mengusulkan keringanan pajak koperasi melalui pembedaan pajak koperasi dengan badan usaha lainnya. Pembedaan golongan pajak perlu diperhatikan agar tidak membenani, ujar HN selaku peserta UKM yang bergerak di simpan pinjam jasa dan niaga.

Subardi yakin konsep Digitalisasi Koperasi dan UKM dapat mempermudah marketing digital. Melalui marketing digital, pelaku Koperasi dan UKM dapat menembus pasar online dan pasar modern. Kedua pangsa pasar ini sangat luas sehingga dapat memacu inovasi. "Saya yakin akan banyak pelaku UMKM yang naik kelas. Bahkan bisa bersaing setidaknya di level Asia Tenggara," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024

News
| Sabtu, 23 November 2024, 14:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement