Bukannya Memperkuat, Sejumlah Kebijakan Pemerintah Pusat Justru Dinilai Melemahkan Desa
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
Tampilan fitur penelusuran terkait Covid-19/Pemprov DIY
Harianjogja.com, JOGJA--Warga DIY kini bisa mengecek sendiri area sekitarnya untuk lingkup kecamatan apakah terdapat Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan pasien positif Covid-19 melalui ponsel pintar atau smartphone.
Mulai Sabtu (21/3/2020), Pemprov DIY melalui laman https://corona.jogjaprov.go.id/ menyediakan layanan penelusuran ODP, PDP dan pasien positif Covid-19 secara mandiri.
Namun penelusuran untuk lingkup kecamatan saja. Pada fitur Covid-19 Area Scaner, siapa saja bisa mengecek di wilayaah kecamatannya ada tidaknya ODP, PDP dan pasien positif Corona melalui dua cara. Pertama dengan scan lokasi atau melalui GPS, kedua dengan memasukkan kode pos.
Hasil scan kemudian akan muncul berapa pasien ODP di wilayah kecamatan tempat warga yang melakukan pengecekan. Pengecekan ini hanya berlaku untuk siapa saja yang tengah berada di DIY. Selamat mencoba!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menunda keberangkatan 89 calon haji nonprosedural yang memakai visa kerja hingga iqama.
Veda Ega Pratama tetap berada di posisi lima besar klasemen Moto3 2026 usai finis kedelapan pada seri Catalunya di Spanyol.
Kemenag menetapkan 1 Zulhijah 1447 H jatuh pada 18 Mei 2026 sehingga Idul Adha 2026 dirayakan Rabu, 27 Mei 2026.
Keraton Jogja gelar konser YRO di Jakarta bertajuk Gregah Nusa. Angkat semangat kebangkitan budaya dan identitas bangsa.
Pemkot Jogja bedah rumah warga dengan genting daur ulang. Ramah lingkungan, tahan lama, dan bantu kurangi sampah kota.