Advertisement

Di Malioboro dan Beringharjo Belum Ada Aturan Jarak Pengunjung

Lugas Subarkah
Selasa, 24 Maret 2020 - 08:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Di Malioboro dan Beringharjo Belum Ada Aturan Jarak Pengunjung Warga berekspresi dan berfoto saat Uji Coba Semi Pedestrian Jalan Malioboro di Jalan Malioboro, Jogja, Selasa (18/6). - Harian Jogja/ Gigih M. Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Di beberapa tempat umum di Kota Jogja, belum ada pemberlakuan social distancing penggunaan jarak minimal antar orang. Di Malioboro misalnya, para pengunjung masih dibebaskan untuk menikmati suasana Malioboro tanpa dibatasi jarak antar pengunjung.

Meski demikian, jumlah pengunjung di Malioboro sudah banyak berkurang, diperkirakan sampai 80%. Serupa dengan Malioboro, di Pasar Beringharjo pun tidak ada penerapan aturan jarak antar pengunjung atau pedagang.

Advertisement

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jogja, Yunianto Dwisutono, menjelaskan pihaknya masih kesulitan untuk mengatur jarak antar pengunjung. “Maka kami maksimalkan antisipasi penularan dengan pembersihan pasar setiap hari, pemasangan tempat cuci tangan dan pemeriksaan suhu tubuh,” ungkapnya, Senin (23/3/2020). 

Meminimalisir potensi pengumpulan orang, di Masjid Pangeran Diponegoro, Kompleks Balaikota Jogja, jamaahnya diimbau untuk salat di rumah. “Meskipun salat lima waktu di masjid tetap kami laksanakan,” ujar Ketua Takmir Masjid Pangeran Diponegoro, Syamsul Azhari.

Selain itu, pada Jumat (20/3/2020) lalu, di masjid ini ibadah salat Jumat juga ditiadakan. Hal ini merujuk pada fatwa MUI tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19. “Semua karpet sudah kami gulung dan masjid disemprot dengan disinfektan,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 7 hours ago

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement