Advertisement

Skema Penyaluran BPNT di Kulonprogo Dibatasi

Catur Dwi Janati
Selasa, 24 Maret 2020 - 01:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Skema Penyaluran BPNT di Kulonprogo Dibatasi Ilustrasi BPNT. - Bisnis Indonesia

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kulonprogo berencana mengubah skema pembagian Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dana APBD di tengah wabah Covid-19.

Kepala Dinas Dinsos P3A, Yohanes Irianta menjelaskan pengubahan skema pembagian BPNT di E-Warong akan dibatasi dengan maksimal 10 antrean per kloternya.

Advertisement

Secara teknis Irianta menjelaskan nantinya para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan dibagikan jadwal pengambilan BPNT secara terperinci. Jadwal pengambilan per kloter yang hanya meksimal 10 orang diharapkan tidak membuat antrean massa yang berlebihan. Dikhawatirkan bila serentak tanpa pembagian kloter, malah berpotensi terjadi penyebaran Covid - 19.

Irianta menjelaskan, pihaknya akan menghubungi beberapa pihak khususnya di bidang kesehatan untuk turut mengawal jalannya pembagian. Strategi ini sedang direncanakan untuk dibicarakan dengan Dinas Kesehatan maupun Puskesmas. "Meski tetap berlangsung, tapi penyaluran BPNT tetap harus dilakukan dengan hati-hati oleh karenanya kami telah mengirim surat ke Dinkes dan Puskesmas," ujar Irianta.

Waktu penyaluran BPNT akan diperpanjang agar tidak menimbulkan antrean panjang. Irianta juga berencana mengatur posisi ruang tunggu yang ideal. "Kami berharap dalam penyalurannya, KPM dapat didampingi tenaga medis," jelas Irianta.

Selain itu Irianta menegaskan bahwa BPNT dana APBD akan tetap berjalan seperti normalnya meski sedang di tengah wabah Covid-19. Dia berpendapat KPM akan merasa aman mendapatkan kebutuhan pokok di tengah situasi seperti ini. Selanjutnya penghentian penyaluran ditakutkan akan menyebabkan sirkulasi ekonomi para pelaku dalam pengadaan BPNT seperti Gabung Kelompok Tani (Gapoktan) dan Kelompok Wanita Tani (KWT) menjadi terganggu.

"BPNT harus tetap disalurkan karena itu hak dari keluarga penerima manfaat," ucapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 16:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement