Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Ilustrasi PNS./JIBI
Harianjogja.com, JOGJA--Dalam rangka mengurangi potensi penularan virus Corona lewat social distancing, Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja menerapkan sistem kerja pegawai fifty-fifty. Dengan sistem ini, pegawai dijadwalkan bergantian masuk kantor setiap hari kerja.
Mekanisme ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Jogja No.061/978/SE/2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19. Dalam SE tersebut, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) mengatur sistem kerja berbasis harian atau berbasis jam.
Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti, mengatakan dalam sistem kerja berbasis harian, pegawai diperkenankan bekerja dari rumah secara bergantian setiap satu hari sekali dengan komposisi 50% dari jumlah pegawai. "Kalau berbasis jam, pegawai tetap masuk setiap hari namun dibagi dalam jam kerja di kantor dan di rumah," ujarnya, Kamis (26/3).
Sistem kerja fifty-fifty tersebut, kata dia, juga berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan di sekolah selama siswa belajar di rumah. Sementara lurah, kepala UPT, koordinator unit pelaksana sekolah dan kepala sekolah wajib melaksanakan tugas di kantor sesuai ketentuan jam kerja.
Kepala OPD atau unit kerja bertugas mengatur pembagian kehadiran pegawai dengan mempertimbangkan ketrwakilan pejabat struktural, pegawai yang menggunakan transportasi umum, dan jarak tempuh kantor dari tempat tinggal.
Dia menegaskan dengan pengurangan kehadiran pegawai di kantor ini tidak mengurangi produktifitas dan pelayanan kepada masyarakat. "Pegawai yang bekerja di rumah apabila karena ada kepentingan dinas, maka dia wajib hadir di kantor," kata Wali Kota.
Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja, Baharuddin Kamba, mengimbau pegawai yang bekerja dari rumah agar benar-benar bekerja dan berada di rumah, tidak beraktivitas di luar rumah kecuali sangat perlu. "Diharapkan dengan diterapkannya sistem ini tidak lantas pegawai jadi malas dalam melayani masyarakat. Kalau pegawai yang bekerja di rumah ternyata malah tidak bekerja sebagaimana seharusnya, ia akan menghambat pelayanan," katanya.
Itulah sebabnya perlu ada pengawasan ketat dari Inspektorat Kota Jogja terhadap kebijakan ini. “Untuk memastikan pengurangan kehadiran di kantor dapat berjalan efektif dan tidak disalahgunakan oleh para pegawai,” ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Kemenpar memperkuat keselamatan wisatawan di kawasan gunung api melalui pemetaan risiko, SOP, infrastruktur mitigasi, dan kompetensi pemandu.
Adhi Karya memastikan girder Tol Jogja-Solo di Kronggahan aman dengan bracing sementara. Pemasangan diafragma kini mulai dilakukan.
BPKH mengajak generasi muda mulai merencanakan keuangan haji sejak dini sekaligus memanfaatkan platform digital untuk dakwah.
Zulhas memastikan manajer Kopdes yang ditempatkan jauh dari domisili akan disesuaikan ke koperasi terdekat setelah titik tersedia.
Kejagung menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG mencapai sekitar Rp10 triliun berdasarkan penghitungan BPKP.