Advertisement
Polda DIY Kedepankan Persuasi untuk Melarang Hajatan di Tengah Wabah Corona

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMANĀ - Imbauan physical distancing yang digemakan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah bakal ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian di seluruh wilayah Indonesia, tak terkecuali Kepolisian Daerah (Polda) DIY. Sebelumnya, maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz juga telah diterbitkan guna mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 di Indonesia.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan jika ia dan jawatannya dalam menindaklanjuti imbauan dari Pemerintah Pusat tersebut adalah dengan terus-menerus makukan imbauan kepada warga di wilayah DIY untuk secara tertib melakukan physical distancing.
Advertisement
Adapun, terkait dengan upaya yang akan dilakukan oleh Polda DIY untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 adalah termasuk mengawasi agenda hajatan yang dilakukan oleh warga yang ada di dalam wilayah hukum Polda DIY. Agenda hajatan dinilai menjadi media penyebaran Covid-19 karena banyak orang berkerumun di dalam satu tempat.
"Upaya secara persuasif juga akan diambil Polda DIY. Kalau nikahan kami sarankan untuk ijab kabul hendaknya dilakukan terlebih dahulu. Sedangkan, resepsinya bisa dilaksanakan di lain waktu jika wabah ini [Covid-19] sudah tidak ada. Kalau ijab kabul kan tidak seramai resepsi," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, Kamis (26/3/2020).
Yuliyanto mengatakan, pihaknya sudah melakukan upaya tindak tegas kepada warga yang masih melakukan kegiatan dengan berkerumun pasca maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz diterbitkan. "Dan sudah dilakukan di beberapa tempat yang melakukan kegiatan kumpul-kumpul juga dibubarkan," terangnya.
Kapolres Sleman AKBP Rizki Ferdiansyah mengatakan jika pada prinsipnya ia juga akan melaksanakan kegiatan penegakan hukum sesuai dengan maklumat Kapolri yang sudah diterbitkan.
"Kita [Polres Sleman] akan melaksanakan imbauan, pembinaan dan penyuluhan dan jika diperlukan dilaksanakan dengan tindakan tegas karena keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," ujar Rizki.
Desa Condongcatur
Desa di wilayah Sleman juga sudah bergerak untuk melarang kegiatan yang berpotensi mengundang warga dengan jumlah yang masif dan berkerumun seperti hajatan nikah.
Seperti halnya, pemerintah desa Condongcatur yang sudah melakukan imbauan kepada warganya agar tidak melakukan kegiatan hajatan saat wabah pademi Covid-19 masih mengancam keselamatan warga.
Kepala Desa Condongcatur Reno Chandra Sangaji mengatakan jika ia sudah mengimbau kepada warga di wilayah Condongcatur agar tidak melakukan hajatan dengan mengumpulkan banyak orang.
"Gedung serbaguna di setiap dusun juga sudah dilarang untuk menggelar hajatan, termasuk gedung serbaguna yang ada di kompleks kantor desa Condongcatur," ujar Reno kepada Harian Jogja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Banjir di Kawasan Puncak Bogor, Satu Orang Meninggal Dunia dan 2 Masih Hilang
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Cek Jalur Trans Jogja ke Lokasi Wisata di Jogja
- Bencana Kekeringan Melanda Bantul, Sumber Air Mengering, Warga Trimurti Andalkan Bantuan Droping Air Setiap Hari
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang Hari Ini
- Top Ten News Harianjogja.com, Minggu 6 Juli 2025: Kasus Mas-mas Pelayaran, Kapolda DIY Digugat hingga Sekolah Kekurangan Siswa
- Perizinan Penambangan di DIY Dibatasi Sebulan, Penggunaan Alat Disesuaikan dengan Lokasi Tambang
Advertisement
Advertisement