Kasus Bertambah, Cek Data Covid-19 di DIY 18 Maret
Kasus Covid-19 di DIY kembali melonjak. Pada Kamis (18/3/2021), gugus tugas setempat melaporkan penambahan kasus baru sebanyak 257.
Ilustrasi./Reuters-Dylan Martinez
Harianjogja.com, KULONPROGO - Seorang warga Kriyanan, Kelurahan Wates, Kapanewon Wates, Kulonprogo, Joko Purnomo, 25, diringkus jajaran Polres Kulonprogo lantaran kedapatan menyimpan dan mengonsumsi pil yang diduga masuk kategori psikotropika.
Joko, dicokok Satuan Reserse Narkoba Polres Kulonprogo, pada Rabu (11/3/2020) di salah satu rumah milik temannya di Dusun Kopat, Kalurahan Karangsari, Kapanewon Pengasih.
Pelaksana Harian Wakapolres Kulonprogo, Komisaris Polisi Kompol Sudarmawan, menerangkan dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya menyita sejumlah barang bukti antara lain 12 butir kapsul warna putih pink yang diduga psikotropika, celana pendek, sepeda motor, sebuah plastik klip bening dan satu bungkus rokok.
"Berdasarkan pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti memiliki dan mengkonsumsi pil tersebut," ujar Sudarmawan, Rabu (1/4/2020).
Terhadap pelaku, yang diketahui berprofesi sebagai cleaning servis di PT KAI ini, polisi mengenakan pasal berlapis. Pertama pasal 62 UU Republik Indonesia No 5/1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidanapenjaw paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 100 juta.
Selanjutnya Pasal 60 Ayat (2) UU RI No 5/ 1997 tentang psikotropika Juncto Pasal 53 KUHP yang berbunyi "Barang siapa menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan pasal 12 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 100 juta rupiah.
Sementara itu, Joko kepada petugas mengatakan dirinya mengkonsumsi pil tersebut agar tidak mengantuk saat bekerja. Obat itu lanjutnya diperoleh dari seorang kawan. "Dapetnya dari temen, cuman buat stamina aja biar gak gampang ngantuk," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus Covid-19 di DIY kembali melonjak. Pada Kamis (18/3/2021), gugus tugas setempat melaporkan penambahan kasus baru sebanyak 257.
Kemenag menetapkan 1 Zulhijah 1447 H jatuh pada 18 Mei 2026 sehingga Idul Adha 2026 dirayakan Rabu, 27 Mei 2026.
Keraton Jogja gelar konser YRO di Jakarta bertajuk Gregah Nusa. Angkat semangat kebangkitan budaya dan identitas bangsa.
Pemkot Jogja bedah rumah warga dengan genting daur ulang. Ramah lingkungan, tahan lama, dan bantu kurangi sampah kota.
Kasus penyakit kronis kini banyak menyerang usia muda akibat gaya hidup. Simak penyebab dan upaya pencegahannya.
Veda Ega Pratama finis ke-8 Moto3 Catalunya 2026 usai start dari posisi 20. Tampil impresif dan raih poin penting untuk Indonesia.