Advertisement

Mudik Tak Dilarang, DIY Akan Usulkan Aturan Ini ke Pusat

Sunartono
Senin, 06 April 2020 - 02:17 WIB
Nina Atmasari
Mudik Tak Dilarang, DIY Akan Usulkan Aturan Ini ke Pusat Jangan Mudik!

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Pemerintah Pusat memberikan sinyal tidak melarang pemudik di 2020 meski di tengah penyebaran virus corona. Pemda DIY mengusulkan syarat bagi pemudik agar lebih diperketat.

Kepala Dinas Perhubungan DIY Tavip Agus Rayanto menjelaskan pemerintah pusat memilih untuk memberikan imbauan agar tidak mudik tetapi tidak melarang mudik. Hal ini tentu dengan mempertimbangkan berbagai aspek terutama agar ada pertumbuhan ekonomi.

Advertisement

Akan tetapi, harus ada pengaturan terutama untuk bisa mudik akan ada ketentuan yang harus dilalui. Salah satunya wacana setiap angkutan hanya boleh membawa 50% dari total kuota sehingga konsekuensinya adalah kenaikan biaya.

"Bahasanya boleh mudik tetapi dipersulit. Misalnya angkutan moda transportasi boleh mengangkut penumpang dengan kapasitas 50%, misalnya bus 50 ya hanya boleh 25 penumpang, enggak boleh lebih. Kemudian kedua, dari sisi biaya, tentu ada yang dikonversi biaya lebih mahal," katanya Sabtu (4/4/2020).

Tavip menambahkan pihaknya menyarankan agar ada sejumlah ketentuan lain seperti pengaturan mobil pribadi bagi pemudik agar bisa dilakukan pemantauan. Termasuk jumlah manifes di angkutan atau mobil pribadi pemudik harus sesuai dengan yang diangkut agar tidak melebihi ketentuan.

Sehingga saat operasi Mudik Lebaran bukan sekedar melakukan razia, tetapi juga harus sampai pada mengontrol jumlah penumpang. "Kemudian misalnya satu mobil hanya boleh tiga orang, satu sopir dua penumpang, tetapi ini, baru bisa menjadi kebijakan ketika sudah diputuskan. Ini kan baru dirapatkan," katanya.

Selain sepakat dengan ketentuan tersebut, lanjutnya, DIY akan mengusulkan ke pusat untuk memperketat protokol kesehatan bagi pemudik. Antara lain, pemudik dari zona merah harus membawa surat keterangan sehat dari dokter. Hal ini untuk memudahkan kota tujuan pemudik, karena diprediksi akan kewalahan jika hanya mengandalkan karantina.

"Pemudik dari zona merah Jabodetabek baiknya membawa surat dokter, artinya untuk memudahkan, karena jumlah orang mudik kan banyak. Itu kalau dibolehkan, kami akan kewalahan kalau menyediakan karantina dan sebagainya dari sana. Protokol kesehatan harus diperketat, kemudian mobil membawa manifes tidak, harus dicek orang per orang, ini yang sedang kami usulkan," ujarnya.

Pemda DIY juga menyarankan kepada Pemerintah Pusat agar angkutan umum antar kota antar provinsi (AKAP) memiliki kewajiban menurunkan penumpang di terminal dengan tidak memperbolehkan menurunkan penumpang di tengah jalan. Tujuannya agar memudahkan pemantauan bagi para pemudik jika langsung di terminal dengan data yang lebih akurat.

"Kami menyampaikan ke pusat mengusulkan agar bus tidak boleh menurunkan penumpang di tengah jalan tetapi harus di terminal. sehingga bisa dideteksi, karena AKAP kewenenangan pusat," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement