Advertisement
Pengurusan Dokumen Kependudukan Dilayani melalui Whatsapp
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Untuk memberikan kemudahan pelayanan pengurusan dokumen kependudukan, Disdukcapil Gunungkidul menerapkan layanan aplikasi pesan Whatsapp. Layanan ini diberikan hingga 29 Mei 2020.
Kepala Disdukcapil Gunungkidul, Markus Tri Munarja, mengungkapkan terdapat beberapa pelayanan penerbitan dokumen kependudukan yang dilakukan melalui Whatsapp yakni akta kelahiran, kematian, perubahan data dan pindah pendudukan dan beberapa jenis layanan lain.
Advertisement
"Surat edaran yang mengatur tentang pengurusan dokumen kependudukan di tengah pandemi Corona juga dikirim melalui aplikasi WhatsApp," kata Markus, Senin (6/4/2020).
Untuk mendapat layanan pencatatan akta kelahiran, warga bisa mengurus melalui nomor 08112649092. Untuk pelayanan pencatatan akta kematian, perkawinan, pengumuman hingga perceraian dilayani di nomor 08112649093. Pelayanan perubahan biodata dan pindah penduduk meliputi perubahan kartu keluarga, KTP-el, kartu identitas anak, pindah penduduk dan kedatangan penduduk dilayani melalui nomor 08112649097.
“Untuk pelayanan pendaftaran dokumen kependudukan di kecamatan dapat dilakukan secara kolektif melalui petugas registrasi desa atau secara mandiri oleh pemohon untuk diajukan secara daring melalui Whatsapp ke nomor 08112649097. Untuk pengambilan dokumen kependudukan di kecamatan dilayani pada Senin, Rabu dan Jumat," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tok! MK Bacakan Putusan Hasil Sengketa Pilpres pada Senin 22 April Mendatang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dinkes DIY Mewaspadai Sebaran Flu Singapura
- Penganiaya Penjual Bakwan Kawi di Gowongan Akhirnya Dilepas, Ini Penyebabnya
- Jelang Pilkada, KPU Jogja Siapkan Badan Adhoc dan Buka Konsultasi untuk Paslon Independen
- DPC Gerindra: Usung Budi Waljiman, Jajaki Tokoh Lain hingga Jalin Komunikasi dengan Partai Koalisi
- Jaring Masukan, Bapelkes DIY Gelar Forum Komunikasi Publik
Advertisement
Advertisement