Pria Asal Sleman Tewas Tertemper KRL di Klaten, Ini Kronologinya
Pria asal Sleman tewas tertemper KRL di Klaten. Polisi selidiki penyebab, KAI imbau warga jauhi jalur kereta.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X Berbicara soal penyakit yang disebabkan virus corona SARS-CoV-2. /Ist-Youtube Humas Jogja
Harianjogja.com, JOGJA--Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) belum akan diterapkan di DIY.
Pemda DIY memastikan belum akan menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) laiknya daerah lain. Kebijakan ini dipilih karena DIY dirasakan belum memenuhi unsur PSBB seperti DKI Jakarta, yang merupakan zona merah penyebaran virus Corona SARS-CoV-2 penyebab COVID-19.
"Dari hasil rapat forkominda [forum komunikasi pimpinan daerah], belum waktunya kita menyampaikan PSBB," ujar Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (8/4/2020).
Sesuai pasal 2 Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, penetapam PSBB dilakukan bila di satu daerah terjadi peningkatan jumlah kasus secara bermakna dalam kurun waktu tertentu. Selain itu, terjadi penyebaran kasus secara cepat di wilayah lain dalam kurun waktu tertentu dan ada bukti terjadi transmisi lokal.
Sedangkan, DIY dinilai belum memenuhi syarat-syarat Permenkes tersebut, termasuk belum munculnya kasus positif corona yang diakibatkan transmisi lokal. Meski demikian, DIY tetap menyiapkan protokol penanganan COVID-19 untuk menghadapi lonjakan jumlah pemudik dan pendatang di DIY menjelang Ramadan dan Lebaran besok.
Sementara, Sekda DIY Baskara Aji mengungkapkan, menurut bupati/wali kota, pada prinsipinya kriteria PSBB belum terpenuhi di lima kondisi di kabupaten/kota di DIY hingga saat ini. Maka dari itu, kebijakan tersebut memang belum akan diterapkan.
"Misalnya tingkat penyebaran dan transmisi lokal. Dengan adanya masukan dari kabupaten/kota, maka provinsi akan menyesuaikan hal itu karena kondisi ada di kabupaten/kota. Yang terjadi kan dari laporan kota/kabupaten, kasus [COVID-19] melandai," ungkapnya.
Alih-alih PSBB, DIY saat ini masih memilih menetapkan kebijakan tanggap darurat. Pemda masih menunggu eskalasi kasus positif COVID-19 untuk menetapkan kebijakan selanjutnya, termasuk bila dalam perkembangannya memang ada peningkatan kasus positif COVID-19 di provinsi ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Pria asal Sleman tewas tertemper KRL di Klaten. Polisi selidiki penyebab, KAI imbau warga jauhi jalur kereta.
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Juli 2026 resmi dirilis. Cek lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
KWT Sleman dilatih mengembangkan pangan fungsional berbasis pandan dan cabai menjadi produk bernilai tambah untuk meningkatkan ekonomi keluarga.
Pemerintah menargetkan 40 ribu Kopdes Merah Putih mulai beroperasi Oktober 2026 untuk memperkuat ekonomi desa dan layanan masyarakat.
MTA Pakem dan RSA UGM gelar donor darah di Sleman. Diikuti 150 peserta, bantu penuhi kebutuhan stok darah.
Jadwal KRL Jogja–Solo Minggu 5 Juli 2026 lengkap dari Jogja hingga Palur. Tarif Rp8.000, cek jam keberangkatan terbaru.