Advertisement
Sultan Putuskan Jogja Belum Akan Terapkan PSBB, Ini Alasannya
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X Berbicara soal penyakit yang disebabkan virus corona SARS-CoV-2. - Ist/Youtube Humas Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) belum akan diterapkan di DIY.
Pemda DIY memastikan belum akan menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) laiknya daerah lain. Kebijakan ini dipilih karena DIY dirasakan belum memenuhi unsur PSBB seperti DKI Jakarta, yang merupakan zona merah penyebaran virus Corona SARS-CoV-2 penyebab COVID-19.
Advertisement
"Dari hasil rapat forkominda [forum komunikasi pimpinan daerah], belum waktunya kita menyampaikan PSBB," ujar Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (8/4/2020).
Sesuai pasal 2 Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, penetapam PSBB dilakukan bila di satu daerah terjadi peningkatan jumlah kasus secara bermakna dalam kurun waktu tertentu. Selain itu, terjadi penyebaran kasus secara cepat di wilayah lain dalam kurun waktu tertentu dan ada bukti terjadi transmisi lokal.
Sedangkan, DIY dinilai belum memenuhi syarat-syarat Permenkes tersebut, termasuk belum munculnya kasus positif corona yang diakibatkan transmisi lokal. Meski demikian, DIY tetap menyiapkan protokol penanganan COVID-19 untuk menghadapi lonjakan jumlah pemudik dan pendatang di DIY menjelang Ramadan dan Lebaran besok.
Sementara, Sekda DIY Baskara Aji mengungkapkan, menurut bupati/wali kota, pada prinsipinya kriteria PSBB belum terpenuhi di lima kondisi di kabupaten/kota di DIY hingga saat ini. Maka dari itu, kebijakan tersebut memang belum akan diterapkan.
"Misalnya tingkat penyebaran dan transmisi lokal. Dengan adanya masukan dari kabupaten/kota, maka provinsi akan menyesuaikan hal itu karena kondisi ada di kabupaten/kota. Yang terjadi kan dari laporan kota/kabupaten, kasus [COVID-19] melandai," ungkapnya.
Alih-alih PSBB, DIY saat ini masih memilih menetapkan kebijakan tanggap darurat. Pemda masih menunggu eskalasi kasus positif COVID-19 untuk menetapkan kebijakan selanjutnya, termasuk bila dalam perkembangannya memang ada peningkatan kasus positif COVID-19 di provinsi ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KJRI Jeddah: Jemaah Umrah Korban Bus Terbakar Pulang 31 Maret
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Prameks 28 Maret dari Jogja ke Kutoarjo, Ini Rinciannya
- Empat Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 28 Maret 2026
- Tabrakan Maut Lawan Truk Hino di Jalur Jogja-Wonosari, Pemotor Tewas
- Nelayan Bantul Hilang di Muara Opak, Motor Terparkir di Hutan Mangrove
- Prakiraan Cuaca Sabtu 28 Maret Hujan Ringan Merata di DIY
Advertisement
Advertisement







