Advertisement
4.337 Pekerja Terdampak Corona di Bantul Diusulkan Terima Kartu Prakerja

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul mengusulkan sebanyak 4.337 orang mendapatkan kartu prakerja dari Pusat. Data yang diusulkan tersebut merupakan pekerja yang diberhentikan dan dirumahkan karena pandemi Covid-19.
Kepala Disnakertrans Bantul, Sulistyanta mengatakan 4.337 orang itu 34 di antaranya yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), sementara lainnya dirumahkan atau diliburkan oleh perusahaannya masing-masing karena produksi berkurang.
Advertisement
Menurut dia sebenarnya masih ada ribuan pekerja di Bantul yang dirumahkan dan mengalami pemutusan hubungan kerja. "Data yang kami usulkan untuk mendapat kartu prakerja ke Pusat melalui Pemda DIY ini sifatnya sementara, masih tahap pertama. Nanti ada tahap berikutnya, jadi kemungkinan ada penambahan," kata Sulistyanta, Rabu (8/4/2020).
Data yang diusulkan itu, kata dia, nantinya juga diverifikasi kembali oleh Pusat terkait dengan siapa saja yang paling berhak menerima kartu prakerja. Dinasnya belum mengetahui fasilitas apa saja yang bakal diperoleh bagi pemegang kartu prakerja karena pemerintah di daerah belum mendapatkan petunjuk teknis dari kartu prakerja tersebut.
Akan tetapi berdasarkan informasi sementara, para pemegang kartu prakerja itu akan mendapatkan fasilitas pelatihan keahlian sesuai minat masing-masing selama beberapa waktu. Setelah mendapatkan pelatihan, mereka bakal mendapat subsidi untuk membuka usaha atau menyalurkan keahliannya.
"Tergantung Pusat nanti karena program kartu prakerja ini dari Pusat langsung. Kami hanya mengusulkan data penerima," ujar dia.
Lebih lanjut mantan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian (DKUKMP) Bantul ini mengatakan selama masa pandemi terdapat 412 pekerja yang mengalami PHK dari tujuh perusahaan yang ada di Bantul.
Selain PHK, sebanyak 10.177 pekerja yang dirumahkan atau diliburkan karena adanya pengurangan produksi dari perusahaan. Pekerja yang dirumahkan itu, kata dia, berasal dari 50 perusahaan. Ada juga pekerja yang mengalami pemutusan kontrak karena kontraknya tidak diperpanjang sebanyak 30 orang dari dua perusahaan. "Jumlah ini kemungkinan masih akan bertambah karena masa pandemic masih berlangsung," ujar Sulistyanta.
Kepala Bidang Penempatan Kerja Perluasan Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans Bantul, Yanatun Yunadiana, menambahkan pekerja yang mengalami PHK dan yang dirumahkan sebagian besar dari perusahaan yang bergerak di bidang garmen dan mebel. Sebagian perusahaan itu sudah ekspor.
Selama masa pandemi, proses ekspor dari berbagai negara terhenti sehingga berpengaruh pada operasional perusahaan. Disinggung soal hak-hak pekerja yang mengalami PHK dan dirumahkan, Yanatun memastikan sudah terselesaikan secara internal oleh perusahaan dan pekerja karena ada perjanjian bersama di tiap perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Ini Alasan Pemkab Belum Menghapus Dua OPD di Gunungkidul
- Aksi Demo Selesai, Layanan SPKT dan SKCK Polda DIY Kembali Dibuka
- Keluarga Korban Nelayan yang Tenggelam di Bantul Terima Santunan BPJamsostek
- Satpol PP Kota Jogja Dorong Pengolahan Sampah Organik di Kampung Panca Tertib
- Bentor Tertabrak Avanza di Jalan Parangtritis, Pengemudi Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement