Viral Mobil Pelat Merah Halangi Ambulans di Demakijo, Ini Klarifikasi Pemkab Sleman
Video mobil pelat merah diduga menghalangi ambulans di Demakijo Sleman viral. Pemkab Sleman memastikan kendaraan tersebut bukan aset pemerintah daerah.
Pelaksanaan Salat Id di Lapangan Instiper, Dusun Kalitengah Lor, Desa Glagaharjo, Kecamatan Cangkringan, Rabu (5/6/2019).-Harian Jogja
Harianjogja.com, SLEMAN—Masyarakat diharapkan mematuhi Surat Edaran Menteri Agama No.6/2020 tentang Panduan Ibadah saat Ramadhan dan Idulfitri di Tengah Pandemi Covid-19. Panduan tersebut bertujuan untuk memutus mata rantai penyegaran virus Corona.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sleman Sa\'ban Nuroni mengimbau masyarakat untuk beribadah di rumah selama Ramadan, baik Salat Tarawih, tadarus, buka puasa dan makan sahur. "Ini sifatnya imbauan agar ibadah selama Ramadan digelar di rumah. Ini bukan melarang ya, tapi untuk melindungi masyarakat dari risiko terpapar virus Corona," kata Sa\'ban, Sabtu (11/4/2020).
Sa\'ban mengatakan SE tersebut sudah disosialisasikan ke masjid-masjid melalui kantor urusan agama (KUA) di seluruh kecamatan. Dalam waktu dekat Kemenag juga akan menyampaikan SE tersebut kepada organisasi masyarakat (ormas-ormas) keagamaan yang ada di Sleman. "Jadi agar terhindar dari virus Corona, diimbau agar pelaksanaan ibadah selama Ramadan dilakukan di rumah. Karena sifatnya imbauan, memang tidak ada sanksinya, tetapi tolong lihat tujuan utama dari SE ini," katanya.
Beberapa panduan yang tercantum dalam SE tersebut, antara lain meliputi pelaksanaan tarawih, tadarus, buka puasa bersama, dan ibadah lainnya selama Ramadan. Di dalamnya juga terdapat panduan pengumpulan dan pendistribusian zakat, infak, dan sedekah (ZIS) serta panduan pelaksanaan ibadah 1 Syawal selama pandemic Covid-19.
Dia mengingatkan masyarakat pada kejadian di Jakarta, di mana ada sejumlah jemaah masjid terpaksa diisolasi karena terpapar virus Corona. Dia berharap hal itu tidak sampai terjadi di Sleman.
Dia juga berharap agar masyarakat bisa saling menjaga dan ikut memutus mata rantai penyebaran Covid-19, salah satunya dengan menerapakan physical distancing atau jaga jarak. Jika muncul kerumunan maka dikhawatirkan virus bisa tersebar dengan mudah ke banyak orang sekaligus. "Kegiatan lain seperti buka bersama atau sahur on the road pun sebaiknya tidak dilakukan karena berpotensi mengundang orang dalam jumlah banyak," katanya.
Selain ibadah selama Ramadan, SE Menag tersebut juga mengatur pelaksanaan Salat Idulfitri yang biasanya digelar di masjid atau lapangan hendaknya digelar di rumah bersama keluarga secara berjamaah. "Selain itu, kegiatan seperti syawalan atau silaturahmi, bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi telepon atau video call," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Video mobil pelat merah diduga menghalangi ambulans di Demakijo Sleman viral. Pemkab Sleman memastikan kendaraan tersebut bukan aset pemerintah daerah.
DPRD Kota Jogja mendorong pengembangan kawasan timur dan selatan untuk memperkuat investasi dan pusat pertumbuhan ekonomi baru.
KPK mengawal perbaikan tata kelola ASDP setelah penanganan perkara dugaan korupsi, termasuk tiga area yang dinilai berisiko.
Inflasi Kota Jogja Agustus 2026 mencapai 0,24% secara mtm. Kenaikan harga daging ayam ras menjadi salah satu pemicu utama.
Kebakaran TPA Putri Cempo Solo masih dalam pendinginan. Api kembali muncul di Blok D, sementara warga berdatangan menonton.
Sebanyak 14 film Indonesia terbaru tayang sepanjang September 2026. Simak jadwal lengkap, sinopsis, dan daftar film horor, drama, hingga fiksi ilmiah yang meram