Advertisement
Kemenag Sleman: Semua Ibadah selama Ramadan dan Idulfitri Lakukan di Rumah

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Masyarakat diharapkan mematuhi Surat Edaran Menteri Agama No.6/2020 tentang Panduan Ibadah saat Ramadhan dan Idulfitri di Tengah Pandemi Covid-19. Panduan tersebut bertujuan untuk memutus mata rantai penyegaran virus Corona.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sleman Sa'ban Nuroni mengimbau masyarakat untuk beribadah di rumah selama Ramadan, baik Salat Tarawih, tadarus, buka puasa dan makan sahur. "Ini sifatnya imbauan agar ibadah selama Ramadan digelar di rumah. Ini bukan melarang ya, tapi untuk melindungi masyarakat dari risiko terpapar virus Corona," kata Sa'ban, Sabtu (11/4/2020).
Advertisement
Sa'ban mengatakan SE tersebut sudah disosialisasikan ke masjid-masjid melalui kantor urusan agama (KUA) di seluruh kecamatan. Dalam waktu dekat Kemenag juga akan menyampaikan SE tersebut kepada organisasi masyarakat (ormas-ormas) keagamaan yang ada di Sleman. "Jadi agar terhindar dari virus Corona, diimbau agar pelaksanaan ibadah selama Ramadan dilakukan di rumah. Karena sifatnya imbauan, memang tidak ada sanksinya, tetapi tolong lihat tujuan utama dari SE ini," katanya.
Beberapa panduan yang tercantum dalam SE tersebut, antara lain meliputi pelaksanaan tarawih, tadarus, buka puasa bersama, dan ibadah lainnya selama Ramadan. Di dalamnya juga terdapat panduan pengumpulan dan pendistribusian zakat, infak, dan sedekah (ZIS) serta panduan pelaksanaan ibadah 1 Syawal selama pandemic Covid-19.
Dia mengingatkan masyarakat pada kejadian di Jakarta, di mana ada sejumlah jemaah masjid terpaksa diisolasi karena terpapar virus Corona. Dia berharap hal itu tidak sampai terjadi di Sleman.
Dia juga berharap agar masyarakat bisa saling menjaga dan ikut memutus mata rantai penyebaran Covid-19, salah satunya dengan menerapakan physical distancing atau jaga jarak. Jika muncul kerumunan maka dikhawatirkan virus bisa tersebar dengan mudah ke banyak orang sekaligus. "Kegiatan lain seperti buka bersama atau sahur on the road pun sebaiknya tidak dilakukan karena berpotensi mengundang orang dalam jumlah banyak," katanya.
Selain ibadah selama Ramadan, SE Menag tersebut juga mengatur pelaksanaan Salat Idulfitri yang biasanya digelar di masjid atau lapangan hendaknya digelar di rumah bersama keluarga secara berjamaah. "Selain itu, kegiatan seperti syawalan atau silaturahmi, bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi telepon atau video call," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Sempat Tertahan di Taiwan, Jasad PMI Asal Paliyan Akhirnya Bisa Dipulangkan ke Gunungkidul
- TPS3R Potorono Resmi Beroperasi, Bupati Bantul: Kita Harus Selesaikan Masalah Sampah!
- Ratusan Ribu Penerima Bansos Terindikasi Terlibat Judi Online, Ini Komentar Sosiolog UGM
- Udara di DIY Bikin Menggigil, Angin Monsun Jadi Penyebabnya
- 23 Kambing Mati di Turi Sleman Akibat Keracunan Pakan
Advertisement
Advertisement