Advertisement

KPU Bantul Diminta Setop Penggunaan Dana Pilkada

Ujang Hasanudin
Minggu, 12 April 2020 - 13:17 WIB
Arief Junianto
KPU Bantul Diminta Setop Penggunaan Dana Pilkada Ilustrasi APBD. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Pilkada serentak yang rencananya digelar pada 23 September mendatang dipastikan ditunda. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun diminta menghentikan proses penggunaan anggaran yang berkaitan dengan pilkada maksimal April dan mengalihkannya untuk penanganan pandemic Covid-19.

Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho mengaku sudah mendapat surat dari Sekretaris Jenderal KPU RI terkait dengan penghentikan penggunaan anggaran semua tahapan pilkada. “Penggunaan anggaran maksimal diselesaikan April ini,” kata Didik, saat dihubungi, Minggu (12/4/2020).

Advertisement

KPU Bantul saat ini masih menyelesaikan kegiatan transaksi anggaran khusus pembayaran honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk kegiatan Maret dan dibayarkan pada bulan ini. Setelah pembayaran honor PPK, KPU Bantul memastikan sudah tidak ada lagi transaksi anggaran soal pilkada.Sisa anggaran yang tersedia akan diserahkan kepada Pemkab Bantul,” ucap Didik.

Dia menjelaskan anggaran Pilkada Bantul 2020 sebesar Rp21,5 miliar yang diambilkan dari anggaran 2019 dan 2020. Anggaran tersebut dicairkan dalam tiga termin, di mana untuk termin pertama sudah dicairkan sebesar Rp8,5 miliar pada Januari lalu.

Menurut Didik anggaran termin pertama itu belum terlalu banyak digunakan karena tahapan pilkada juga sudah resmi ditunda. Setidaknya ada empat tahapan pilkada Bantul yang ditunda, yakni pemutakhiran data pemilih, rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih, dan verifikasi faktual calon perseorangan.

Sementara untuk masa kerja PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa resmi dinonaktifkan sementara. “Anggaran terbanyak yang sudah digunakan paling hanya untuk honor saja karena tahapan pilkada ini kan baru jalan. Itu juga per April ini sudah cut off anggaran,” ujar Didik.

Lebih lanjut pria yang juga mantan Sekretaris Karang Taruna DIY ini mengaku belum mengetahui sampai kapan penundaan Pilkada Bantul 2020. Lembaganya masih menunggu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang akan menjadi payung hukum penundaan pilkada.

Dalam rapat dengan pendapat antara KPU RI, Komisi II DPR RI, dan Kementerian Dalam Negeri, terdapat tiga opsi pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Corona, yakni ditunda selama tiga bulan atau sampai 9 Desember 2020; ditunda hingga enam bulan atau sampai 17 Maret 2021; dan ditunda selama setahun atau hingga 29 September 2021. “Soal waktu pengganti masih menunggu Perppu, tapi internal KPU kami ada perintah cut off anggaran penghentian semua transaksi terkait dengan pilkada,” kata Didik.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul, Nuril Hanafi mengatakan penundaan pilkada juga berpengaruh terhadap proses pengawasan. Pihaknya sudah menonaktifkan sementara pengawas tingkat kecamatan dan pengawas tingkat desa. 

“Kondisi ini memang tidak diharapkan, namun semakin meluasnya penyebaran pandemi Covid-19, maka langkah penundaan pilkada harus dijalankan sesuai keputusan dan instruksi dari jajaran RI,” kata Nuril. Ia juga berharap pandemi ini segera berakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Bidik LHKPN 2 Pejabat Pemilik Kripto Miliaran Rupiah

News
| Rabu, 24 April 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement