Advertisement

Masa KBM dari Rumah Diperpanjang hingga 28 April

Muhammad Nadhir Attamimi
Selasa, 14 April 2020 - 20:07 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Masa KBM dari Rumah Diperpanjang hingga 28 April Dosen memantau sejumlah tugas perkuliahan secara daring, Sabtu (14/03/2020). - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul memperpanjang masa kegiatan belajar mengajar (KBM) dari rumah di masa darurat pandemi Corona mulai 15-28 April.

Kepala Disdikpora Gunungkidul, Bahron Rasyid, mengungkapkan perpanjangan masa KBM tersebut sesuai dengan Surat Edaran Gubernur DIY tertanggal 13 April 2020 tentang Pengaturan Ulang Aktivitas Pendidikan dalam Masa Tanggap Darurat Bencana Coronavirus serta hasil evaluasi pelaksanaan pembelajaran jarak jauh melalui sistem online.

Advertisement

"Pelaksanaan KBM diperpanjang , siswa belajar di rumah secara daring, lewat TVRI atau secara manual dengan materi dan penugasan yang diberikan oleh Guru bagi pelajar SD/MI dan SMP/MTs," kata Bahron, Selasa (14/4/2020).

Dalam KBM dari rumah Bahron juga mengimbau kepada guru untuk tetap proporsional dan tidak membebani peserta didik. Selain itu, guru juga berhak mengajar dari rumah. "Dengan ketentuan tidak membebani peserta didik yang belajar di rumah," ujarnya.

Di masa perpanjangan ini Disdikpora juga menghentikan program Kejar Paket A, B, C, dan lembaga kursus dan pelatihan (LKP) di seluruh satuan pendidikan yang tersebar di Gunungkidul. Untuk ujian nasional telah dibatalkan dan diganti dengan beberapa indikator penilaian sebagai penentuan kelulusan peserta didik.

Untuk ujian sekolah, Bahron mengatakan sekolah yang belum melaksanakan maka berlaku ketentuan kelulusan peserta didik seperti dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring luring, atau bentuk asessmen jarak jauh. "Program ini terus kami evaluasi dan kami berharap seluruh satuan pendidikan mematuhi surat edaran ini," ujarnya.

Kepala SMP Negeri 1 Playen, Syaebani, mengaku sudah menerima surat edaran terkait dengan masa perpanjangan KBM dari rumah. Selama kegiatan belajar di rumah pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada orang tua maupun wali peserta didik.

"Orang tua harus memastikan siswa benar-benar belajar sesuai dengan materi yang diberikan guru mata pelajarannya dan terus mengingatkan untuk berperilaku hidup sehat," katanya.

Syaebani juga mengimbau kepada para guru agar memantau perkembangan kesehatan anak didiknya. Apabila ada yang sakit guru harus sigap melaporkannya kepada pihak sekolah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jamaika Resmi Mengakui Kedaulatan Palestina

News
| Kamis, 25 April 2024, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement