DVI Polri Identifikasi 2 Jenazah Korban KM Virgo Transport 8
DVI Polri mengidentifikasi dua dari enam jenazah korban KM Virgo Transport 8. Sebanyak 129 orang masih dalam pencarian.
Pedagang Pasar Dlingo mencuci tangan di wastafel yang sudah disediakan oleh Disdag Bantul, belum lama ini./Harian Jogja-Hery Setiawan
Harianjogja.com, BANTUL—Guna mendukung langkah pencegahan penularan virus Corona, Dinas Perdagangan (Disdag) Bantul membatasi jam operasional pasar, toko swalayan dan pusat perbelanjaan. Selain itu, Disdag Bantul juga menyiagakan 90 wastafel di 32 pasar tradisional, lengkap dengan cairan antiseptik, sabun, disinfektan, sprayer, sarung tangan, masker, dan sepatu bot berbahan karet.
Kepala Bidang Pengembangan Pasar Disdag Bantul Arum Bidayati mengatakan pembatasan jam operasional pasar berbeda-beda tergantung tipenya. Pasar tipe A seperti Pasar Bantul, Pasar Piyungan, Pasar Niten, dan Pasar Imogiri hanya diperbolehkan buka sampai pukul 12.00 WIB. Untuk pasar Tipe B seperti Pasar Angkruksari, Mangiran, dan Barongan hanya dibuka sampai pukul 10.00 WIB, sedangkan untuk pasar tipe C dan D beroperasi maksimal sampai pukul 09.00 WIB.
Sejauh ini, tidak ada keluhan dari para pedagang soal kebijakan itu. Tetapi soal aturan pembatasan sosial yang dianjurkan Pusat, menurutnya itu sangat sulit diterapkan di pasar.
Pasar, kata dia, adalah ruang terbuka tempat bertemunya penjual dan pembeli. Jika ada pembatasan jarak maupun jumlah, tentu saja itu akan menyulitkan aktivitas jual beli.
Meski begitu, Disdag tetap berupaya membatasi warga setempat yang berdagang makanan di sekitar pasar saat sore hari. Hal ini sempat dikeluhkan pedagang, tetapi kini sudah ditemukan solusinya. “Disdag tetap mengizinkan mereka berjualan, tetapi hanya boleh melayani pembelian untuk dibawa pulang. Enggak boleh makan di tempat,” katanya, Jum’at (17/4/2020).
Hal yang sama juga berlaku untuk toko swalayan atau pusat perbelanjaan. Kepala Disdag Bantul, Sukrisna Dwi Susanta mengatakan dalam surat edarannya bahwa toko swalayan harus meminimalkan jumlah karyawan yang bekerja. Jam operasionalnya juga dibatasi hanya sampai 20.30 WIB untuk minimarket dan 21.00 WIB untuk supermarket.
Selain itu, karyawan toko swalayan juga diwajibkan memakai masker. Jarak pengunjung dimaksimalkan hanya satu meter, baik saat memilih barang atau membayar di kasir. Setiap toko swalayan juga harus menyediakan tempat cuci tangan dan cairan antiseptik.
Sukrisna juga mendorong toko swalayan untuk memprioritaskan pengadaan stok sembako ke toko kelontong. Proses transaksinya juga diharapkan dengan cara online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DVI Polri mengidentifikasi dua dari enam jenazah korban KM Virgo Transport 8. Sebanyak 129 orang masih dalam pencarian.
Ekspansi ekonomi digital menuntut kepastian identitas, kepatuhan PSE, dan keamanan transaksi untuk menjaga kepercayaan konsumen.
Sebanyak 1.100 pelari meramaikan Bank Jateng Friendship Run di Kota Semarang, Minggu (20/9/2026)
Petani Temanggung diminta waspadai serangan hama saat kemarau karena cuaca panas dan kering dapat mengganggu pertumbuhan tanaman.
Pajak marketplace atau PPh 22 berlaku 1 November 2026. Ekonom mendorong pemungutan otomatis dan terintegrasi agar ramah UMKM.
DPRD Sleman mengevaluasi kampus mitra Program Beasiswa Sleman Pintar untuk memastikan program efektif dan mahasiswa lulus tepat waktu.