Advertisement
Ujian Batal Digelar, Kelulusan Mengacu Nilai Rapor

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul berencana mengumumkan kelulusan pada awal Juni mendatang. Penentuan kelulusan menggunakan nilai rapor menyusul ditiadakannya ujian nasional.
Kepala Disdikpora Gunungkidul, Bahron Rasyid, mengatakan pandemi Corona berdampak pada proses kegiatan belajar dan mengajar di sekolah. Selain tidak ada ujian nasional, sejak beberapa waktu lalu siswa terpaksa belajar dari rumah. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Advertisement
Menurut dia, terganggungnya kegiatan belajar di sekolah berdampak terhadap proses kelulusan karena ujian batal digelar. Meski demikian, kata Bahron, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengantisipasi dengan mengeluarkan Surat Edaran No.4/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. “Semua sudah diatur dalam surat edaran dan kami juga sudah membuat edaran yang diberikan ke masing-masing sekolah,” katanya, Jumat (17/4/2020).
Bahron berharap sekolah mulai menindaklanjuti edaran. Pasalnya, pengumuman kelulusan diumumkan pada Juni mendatang. “Untuk SMP rencananya diumumkan 5 Juni dan SD pada 9 Juni,” katanya.
Menurut dia, untuk sementara ini seluruh siswa belajar di rumah selama masa darurat Corona berlangsung. “Harapannya pandemi segera berlalu dan kegiatan belajar mengajar bisa kembali normal seperti semula,” ujarnya.
Kepala SMP Negeri 1 Karangmojo, Suhartati, mengatakan jajarannya sudah mendapatkan surat edaran dari Disdikpora Gunungkidul berkaitan dengan kegiatan belajar selama masa darurat Corona. Di dalam edaran tidak hanya mengatur berkaitan dengan proses belajar di rumah, tetapi juga soal kelulusan dan kenaikan kelas bagi para siswa.
Suhartati menjelaskan untuk kenaikan kelas atau kelulusan memiliki kesamaan karena penentuan mengacu pada nilai rapor beberapa semester. Sebagai contoh untuk kelulusan mengacu pada nilai rapor dari semester 1-5 ditambahkan dengan nilai di semester enam. “Hal sama juga berlaku untuk kenaikan kelas yang mengacu pada nilai di semester ganjil maupun genap. Nanti para siswa ada tugas untuk penentuan nilai di semester akhir,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement